AYOMEDAN.ID -- Berikut ini adalah 7 langkah cara membuat akta kelahiran tanpa ayah.
Setiap anak yang dilahirkan memiliki hak yang sama dimata negara, tak terkecuali anak-anak yang dilahirkan tanpa ayah.
Ada beberapa sebab yang membuat anak dilahirkan tanpa ayah, misalnya anak yang terlahir saat ayah sudah meninggal, dari donor sperma hingga lahir dalam perkawinan yang tidak sah di mata negara. Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran tanpa ayah?
Negara memberikan hak yang sama, diantaranya memberlakukan akta kelahiran tanpa ayah sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan identitas oleh negara.
Berikut AyoMedan.id sajikan cara membuat akta kelahiran tanpa ayah dengan mudah:
1. Datang ke Kantor Catatan Sipil di wilayah tempat kelahiran Anda. Bawa dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan.
Dokumen administrasi:
- Surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter yang menangani kelahiran
- Kartu identitas Anda (KTP)
- Kartu keluarga (KK) atau surat keterangan tidak memiliki KK
Baca Juga: Resep Sambal Goreng Krecek, Pendamping Opor yang Cocok Jadi Menu Buka Puasa Ramadhan
- Surat pernyataan tidak memiliki suami atau ayah dari pengadilan agama, jika Anda sudah menikah
- Surat keterangan cerai atau surat keterangan tidak memiliki suami dari pengadilan agama, jika Anda sudah bercerai atau ditinggalkan suami
Artikel Terkait
7 Langkah Cara Membuat KTP Online di Kota Medan, Sumatera Utara, Hanya Butuh Rp12.000
7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan
Ingin Pindah Domisili atau KTP Rusak? Inilah 8 Syarat Cabut Berkas KTP Tanpa Ribet
Naskah Khutbah Jumat NU Online Berjudul Empat Pelajaran dalam Peristiwa Isra Miraj
Resep Sambal Goreng Krecek, Pendamping Opor yang Cocok Jadi Menu Buka Puasa Ramadhan
WOW! Bikin Melongo, Ternyata Segini Total Gaji Erick Thohir Sebagai Menteri BUMN Sekaligus Ketua Umum PSSI