2. Bawa persyaratan pindah KTP ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.
3. Mengisi formulir permohonan perubahan alamat dan menyerahkan semua persyaratan kepada petugas Disdukcapil.
4. Petugas akan memeriksa persyaratan dan melakukan verifikasi data.
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Nikah, Ternyata Ini Manfaat dan Perbedaan dengan Buku Nikah
5. Jika persyaratan dinyatakan lengkap dan data valid, maka petugas akan memproses perubahan alamat pada KTP.
6. Melakukan pembayaran administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Setelah proses selesai, kamu akan diberikan bukti pengambilan KTP yang bisa diambil pada waktu yang telah ditentukan.
Biasanya proses pindah KTP memakan waktu sekitar 2-3 minggu tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di wilayah masing-masing.
Disclaimer: artikel tentang 7 langkah cara pindah KTP mengambil sumber dari ChatGPT.***
Artikel Terkait
Genap Berusia 18 Tahun, BTN Syariah Tetap Fokus Dukung Program Rumah Nasional
Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian, Manfaatnya untuk Menjaga Keamanan dan Melindungi Keluarga
Resep dan Cara Membuat Lontong Medan, Makanan Khas yang Rasanya Gurih dan Pedas
Resep Teh Susu Telur Khas Medan Sumatera Utara, Minuman Meningkatkan Energi dan Stamina
Masa jabatan Iwan Bule sebagai Ketua Umum PSSI Telah Habis, Shin Tae-yong Ucap Terimakasih
Moeldoko Salurkan Jutaan Vitamin C untuk Masyarakat Jawa Barat
Resep Kari Ayam Medan, Masakan Khas Sumatera Utara Menggoyang Lidah Kaya akan Rempah
Teks Khutbah Jumat Singkat Edisi Terbaru Tebuireng Online Berjudul Cara Menjemput Rezeki dengan Baik
Perseteruan Shin Tae-yong dan Thomas Doll 'Memanas', Disebut Mencaci Maki PSSI dan Masyarakat Indonesia
Cara Mengurus Akta Nikah, Ternyata Ini Manfaat dan Perbedaan dengan Buku Nikah