AYOMEDAN.ID -- Bagi pemilik sepeda motor 250-500 CC wajib tahu cara mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1.
SIM C1 disyaratkan bagi pengguna sepeda motor 250-500 CC. Untuk mendapatkannya, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Saat ini Korlantas Polri tengah mempercepat penggolongan SIM C menjadi tiga, termasuk C1 dan C2 untuk kendaraan 250-500 cc.
Baca Juga: Makin Canggih, Korlantas Polri Kembangkan BPKB Elektronik Dilengkapi Chip, Begini Penampakannya
Nantinya pengendara sepeda motor 250-500 cc wajib memiliki SIM C1 ini.
Direktut Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menerangkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM C1.
Menurutnya, untuk memperoleh SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu minimal satu tahun.
"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 26 Januari 2023.
Baca Juga: Perpanjangan Pelat Nomor Rahasia RF Dihentikan, Polri Beberkan Alasannya
Demikian pula bagi masyarakat yang ingin mendapat SIM C2 harus telah memiliki SIM C1 minimal satu tahun.
"Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum," imbuhnya.
Untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, lanjut Yusri, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Dia menyebut coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.
"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya, seperti dikutip Ayomedan.id dari PMJ News, Jumat, 27 Januari 2023.
Artikel Terkait
Korlantas Polri akan Terbitkan BPKB Elektronik, Seperti Ini Bentuknya
YES! Harga BBM Turun Lagi! Update di Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung Hari Ini Jumat, 27 Januari 2023
Hore! Harga BBM Turun Lagi! Update di Kota Medan Sumatera Utara Hari Ini Jumat, 27 Januari 2023
Harga BBM Turun Lagi! Segini Update di Kota Bandar Lampung Hari Ini Jumat, 27 Januari 2023
HOAX! Klarifikasi dan Bantahan Bobby Nasution Soal Berita Medan Kota Terkotor 2022 di Indonesia
Naskah Khutbah Jumat Singkat NU Online dan Hadis, Bulan Rajab Isra Miraj Tiba, Tingkatkan Doa Tinggalkan Dosa
Venna Melinda Tolak Permintaan Ferry Irawan untuk Bertemu, Ternyata Ini Alasannya
Genjot Pembangunan di Akhir Masa Jabatan, Bobby Nasution Realisasikan Waduk Solusi Banjir di Kota Medan
Makin Canggih, Korlantas Polri Kembangkan BPKB Elektronik Dilengkapi Chip, Begini Penampakannya
Ketua Umum HIPMI Jaya Sona Maesana Imbau Pengusaha Muda Tetap Optimistis di 2023
Perpanjangan Pelat Nomor Rahasia RF Dihentikan, Polri Beberkan Alasannya
Bukan Samsung, Ternyata HP Merek Ini Paling Banyak Dibeli Orang Indonesia pada 2022
Pemilu 2024 di Indonesia Disebut Paling Besar dan Rumit di Dunia, Begini Kata Mahfud MD, Sempat Singgung Pers
Download Naskah Khutbah Jumat Singkat 7 Menit Tentang Fadhilah Puasa Rajab
Ibadah Gereja Elim Kristen Indonesia Ditolak, Pemko Medan Siap Fasilitasi Izin GEKI
Klasemen BRI Liga 1, Persib Bandung Tutup Pekan 20 dengan Salip Posisi 3 Tim
Aksi Nahyan saat Dampingi Bobby Nasution dan Prabowo Subianto Bikin Gemas, Warganet: Bukan Sembarang Ketua
HPN 2023 di Sumatera Utara Dihadiri Ribuan Orang dan Presiden Jokowi
Cara Membuat Nastar untuk Sajian saat Lebaran Idul Fitri, Enak, Gurih dan Lembut
Jadwal BRI Liga 1 Pekan 21, Big Match: Derbi Jagorawi hingga Derbi Suramadu
Zikir Awal Tahun 2023, Bobby Nasution Tegaskan tak Ada Larangan Mendirikan Tempat Ibadah di Kota Medan