Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Penerima Bansos BSU, PKH, dan BPUM, Begini Caranya!

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 19:30 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Penerima Bansos BSU, PKH, dan BPUM, Begini Caranya!
Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Penerima Bansos BSU, PKH, dan BPUM, Begini Caranya!

a. Pejabat Negara
b. Pimpinan dan Anggota DPRD
c. ASN
d. Prajurit TNI
e. Anggota Polri
f. Kepala Desa dan perangkat desa
e. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Selamat Tahun Baru Imlek 2023: Kreatif, Cocok Dipajang di Profil Media Sosial

Adapun untuk mendaftarkan diri pada seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa melalui laman prakerja.go.id. Di sana, peminat program tinggal mengisi data untuk mengaktivasi akun Prakerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X