Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Penerima Bansos BSU, PKH, dan BPUM, Begini Caranya!

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 19:30 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Penerima Bansos BSU, PKH, dan BPUM, Begini Caranya!
Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Penerima Bansos BSU, PKH, dan BPUM, Begini Caranya!

AYOMEDAN.ID - Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa diikuti oleh para penerima bantuan sosial (bansos) yang dibagikan oleh pemerintah.

Bansos tersebut, mislanya Bantuan Subsidi Gaji (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Ketentuan ini berlaku bagi penerima bansos yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48.

Seperti diketahui, program Prakerja pada tahun 2023 dibuka dengan skema normal. Karena itu, keberlansungan program mendapat sejumlah penyesuaian.

Baca Juga: Tinggalkan Persija Jakarta, Ryuji Utomo Resmi Gabung Bali United

Salah satu penyesuaian itu adalah dengan menghapus skema bansos seperti tahun-tahun sebelumnya di masa Covid-19.

Karena itu, di dalam syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, tidak ada lagi peraturan yang melarang penerima bansos mengikuti program.

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 48:

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Menyasar Bidang Tertentu, Ini Bocoran Pelatihannya

- Punya kualifikasi:

a. Sedang mencari kerja
b. Pekerja/buruh yang terkena PHK
c. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan merupakan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X