AYOMEDAN.ID - Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan batch pembukanya, yaitu Gelombang 48.
Kartu Prakerja Gelombang 48 dipastikan akan dibuka pada 2023 setelah batch terakhir yang ditutup pada 2022 adalah Gelombang 47.
Meski berlanjut, pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48 akan sedikit berbeda dengan tiga tahun sebelumnya.
Tiga tahun sebelumnya, atau terhitung sejak April 2020 menggunakan skema semi bantuan sosial alias semi bansos.
Baca Juga: Sekjen PSSI dan Pejabat PT LIB Dituding Gerilya Menangkan Erich Thohir, Dalih Perintah Jokowi
Perbedaan itu terletak dari insentif yang diperoleh oleh penerima manfaat program yang mana lebih besar dibanding dengan skema normal.
Namun pada skema normal atau yang baru diterapkan selepas pandemi, nilai manfaat programnya jauh lebih besar.
Adapun rincian 'cuan' dengan skema terhadulu yaitu, biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta, dan insentif survei Rp150 ribu.
Karena itu, total manfaat yang bisa diperoleh tiap peserta lolos sampai Rp3,55 juta. Berbeda dengan skema normal sampai Rp4,2 juta.
Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga 3 BBM, Begini Perbandingan dengan SPBU Vivo hingga Shell
Rincian skema normal tersebut antara lain, biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu, dan survei Rp100 ribu.
Meskipun nilai manfaat insentif lebih sedikit, namun peserta bisa mendapat sertifikasi kompetensi yang lebih banyak pada skema normal.
Sebab, selisih biaya pelatihan sendiri sampai Rp2,5 juta. Karena itu, kesempatan kerja bisa lebih besar ketimbang pada skema sebelumnya pasca peserta menyelesaikan program.
Lalu kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka? Sejauh ini belum ada informasi berkenaan itu. Namun melihat riwayat pembukaan di tahun sebelumnya, selalu dilakukan pada bulan Februari.
Artikel Terkait
Tahun 2022 Program Kartu Prakerja Beri Manfaat 4,9 Juta Masyarakat Indonesia
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Kapan? Ini Riwayat Pembukaan Batch Sebelumnya
Janji Manajemen Prakerja Sebelum Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka
Dimulai dari Gelombang 48, Ini Perbedaan Skema Normal Kartu Prakerja dan Skema Bansos