AYOMEDAN.ID -- Setelah penetapan UMP Bali 2023, kini masyarakat di kabupaten-kota di Provinsi Bali menantikan kenaikan UMK 2023.
UMK 2023 di kabupaten-kota yang ada di Bali dipastikan naik. Hal itu menyusul kenaikan UMP Bali 2023 sebesar Rp 2.713.672.
Dalam penetapan kenaikan UMK 2023 di 9 kabupaten-kota di Bali, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang kenaikan Upah Minimum 2023.
Baca Juga: Bukan Main! RKUHP Disahkan jadi Undang-Undang, Hukuman Koruptor Didiskon jadi 2 Tahun
Dimana dalam Permenaker tersebut ditetapkan, Upah Minimum 2023 naik maksimal 10 persen.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Ayomedan.id dari berbagai sumber, UMK 2023 di 9 kabupaten kota di Bali telah ditetapkan.
Penetapan ini lebih cepat dari yang ditentukan, dimana paling lambat 7 Desember 2022.
Daftar UMK 2023 Kabupaten-Kota di Bali
Baca Juga: Tok! UMP Bali 2023 Naik 7,81 Persen, Intip Besaran Nominalnya
Berikut rincian UMK 2023 di seluruh kabupaten-kota di Provinsi Bali.
1. Kota Denpasar: 2.994.646
2. Kabupaten Badung: Rp 3.163.837
3. Kabupaten Jembrana: Rp 2.738.698
4. Kabupaten Tabanan: Rp 2.824.613
Artikel Terkait
Hore! Tenaga Honorer Langsung Diangkat CPNS 2023, Tapi Ada Syaratnya...
Jurusan Kuliah Ini Harap Bersiap Ikut CPNS 2023, Peluang Lolos jadi PNS Sangat Besar
Selamat! UMK Padang 2023 Naik Mengikuti UMP Sumbar, Segini Besarannya
Selain Medan, Inilah Kabupaten-Kota di Sumut yang Sudah Naikan UMK 2023
CPNS 2023 Segera Dibuka, Dua Formasi ini Jadi Prioritas Rekrutmen ASN
Selamat! 2 Jurusan Kuliah Ini Diprioritaskan dalam Formasi CPNS 2023, Peluang Jadi PNS Terbuka Lebar
Hore! Guru Jadi Prioritas CPNS 2023, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan
UMK Pematang Siantar 2023 Disepakati Naik 7,5 Persen Jadi Segini Besarannya
Jadi Prioritas CPNS 2023, Tenaga Kesehatan Bisa Siapkan Dokumen Ini untuk Ikut Seleksi ASN
Resep Keju Aroma Camilan Enak Manis Gurih, Bisa Juga Buat Ide Jualan
Daftar Lengkap UMK 2023 di Kabupaten-Kota di Sumatera Utara dari Tertinggi hingga Terendah
Inilah Deretan Pasal Kontroversial RKUHP yang Disahkan Hari Ini, Salah Satunya tentang Penghinaan Presiden
Bukan Main! RKUHP Disahkan jadi Undang-Undang, Hukuman Koruptor Didiskon jadi 2 Tahun