Daftar Lengkap UMK 2023 di 9 Kabupaten-Kota di Bali, Intip Besarannya

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 14:57 WIB
Daftar Lengkap UMK 2023 di 9 Kabupaten-Kota di Bali (Pexels/Robert Lens)
Daftar Lengkap UMK 2023 di 9 Kabupaten-Kota di Bali (Pexels/Robert Lens)

 


AYOMEDAN.ID -- Setelah penetapan UMP Bali 2023, kini masyarakat di kabupaten-kota di Provinsi Bali menantikan kenaikan UMK 2023.

UMK 2023 di kabupaten-kota yang ada di Bali dipastikan naik. Hal itu menyusul kenaikan UMP Bali 2023 sebesar Rp 2.713.672.

Dalam penetapan kenaikan UMK 2023 di 9 kabupaten-kota di Bali, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang kenaikan Upah Minimum 2023.

Baca Juga: Bukan Main! RKUHP Disahkan jadi Undang-Undang, Hukuman Koruptor Didiskon jadi 2 Tahun

Dimana dalam Permenaker tersebut ditetapkan, Upah Minimum 2023 naik maksimal 10 persen.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Ayomedan.id dari berbagai sumber, UMK 2023 di 9 kabupaten kota di Bali telah ditetapkan.

Penetapan ini lebih cepat dari yang ditentukan, dimana paling lambat 7 Desember 2022.

Daftar UMK 2023 Kabupaten-Kota di Bali

Baca Juga: Tok! UMP Bali 2023 Naik 7,81 Persen, Intip Besaran Nominalnya

Berikut rincian UMK 2023 di seluruh kabupaten-kota di Provinsi Bali.

1. Kota Denpasar: 2.994.646

2. Kabupaten Badung: Rp 3.163.837

3. Kabupaten Jembrana: Rp 2.738.698

4. Kabupaten Tabanan: Rp 2.824.613

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X