Bukan Main! RKUHP Disahkan jadi Undang-Undang, Hukuman Koruptor Didiskon jadi 2 Tahun

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 13:32 WIB
Salah satu pasal kontroversial dalam RKUP yang disahkan DPR adalah hukuman bagi koruptor yang dikurangi (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)
Salah satu pasal kontroversial dalam RKUP yang disahkan DPR adalah hukuman bagi koruptor yang dikurangi (Tangkapan Layar Youtube DPR RI)

Baca Juga: Daftar 7 Wilayah Penerima UMK 2023 Sumut Tertinggi: Ada Medan, Deli Serdang hingga Sibolga

Pada pasal tersebut dijelaskan minimal hukuman penjara bagi koruptor itu dua tahun dan paling lama 20 tahun.

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Dalam naskah RKUHP, koruptor bisa dikenakan denda paling kecil Rp 10 juta dan paling tinggi Rp 2 miliar.

Masa hukuman koruptor yang ada dalam KUHP teranyar itu ternyata lebih ringan dari aturan yang sudah ada sebelumnya.

Baca Juga: Jadi Prioritas CPNS 2023, Tenaga Kesehatan Bisa Siapkan Dokumen Ini untuk Ikut Seleksi ASN

Sementara menurut Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana penjara bagi koruptor itu paling rendah empat tahun dan paling tinggi 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X