Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka November 2022, Ini yang Harus Disiapkan

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:05 WIB
BKn kasih bocoran jadwal seleksi Guru ASN PPPK 2022 digelar November 2022. Ini berkas yang harus disiapkan (Foto: syarifahbrit/Freepik)
BKn kasih bocoran jadwal seleksi Guru ASN PPPK 2022 digelar November 2022. Ini berkas yang harus disiapkan (Foto: syarifahbrit/Freepik)

 


AYOMEDAN.ID -- Kabar baik untuk para guru yang akan mengikuti rekrutmen seleksi Guru ASN PPPK (P3K) 2022. BKN memberikan bocoran terkait jadwal pelaksanaan seleksinya.

Meski belum ada pengumuman resmi terakit jadwal seleksi Guru ASN PPPK 2022, namun BKN memberikan gambaran kapan pelaksaan rekrutmen itu akan digelar.

Bocoran jadwal seleksi Guru ASN PPPK 2022, disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, dalam sebuah webinar baru-baru ini.

Baca Juga: Pilih Mana PNS Pemda atau Kementerian? Simak Inilah Perbedaan Keduanya

Suharmen mengungkapkan kemungkinan besar jadwal seleksi Guru ASN PPPK 2022 tahap 3 digelar pada minggu ketiga November.

Selanjutnya, pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga hingga minggu keempat Desember 2022.

"Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapan nomor induk pegawai oleh Pemda," kata Suharmen, seperti dikutip Ayomedan.id dari laman Kemdikbudristek, Kamis, 20 Oktober 2022.

Ditambahkan Suharmen, seleksi guru ASN P3K dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018.

Baca Juga: Info Loker BUMN PT KA Properti Manajemen, Simak Kualifikasi, Jobdesk dan Posisi yang Dibutuhkan

Berkas dan Persyaratan

Bagi guru yang akan mengikuti seleksi Guru ASN PPPK 2022, bisa mempersiapkan berkas dan persyaratannya dari sekarang.

Adapun berkas dan persyaratan yang harus disiapkan yaitu sebagai berikut.

Persyaratan

- Pelamar merupakan WNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X