Catat! Guru dengan Kategori Ini Bisa Mengikuti Seleksi Guru ASN PPPK 2022

photo author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:51 WIB
Empat kategori guru ini behak mengikuti seleksi Guru ASN PPPK 2022 (P3K 2022) (Istimewa)
Empat kategori guru ini behak mengikuti seleksi Guru ASN PPPK 2022 (P3K 2022) (Istimewa)

 


AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira bagi guru yang termasuk empat kategori ini. Kemdikbudristek memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Guru ASN PPPK 2022.

Seleksi Guru ASN PPPK 2022 dilaksanakan secara tertutup, yang diperuntukan bagi empat kategori guru.

Untuk itu, bagi guru yang termasuk ke dalam empat kategori tersebut, bisa mempersiapkan diri agar dapat mengikuti seleksi ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Info Loker BUMN PT KA Properti Manajemen, Simak Kualifikasi, Jobdesk dan Posisi yang Dibutuhkan

Pada 2022 ini, pengajuan kuota guru ASN P3K mengalami peningkatan. Kemdikbudristek menyebut hingga 143 persen.

Kemendikbudristek mengajukan formasi guru ASN PPPK untuk tahun 2022 sebanyak lebih dari 319 ribu kuota.

Jumlah tersebut meningkat dari pengajuan sebelumnya yang hanya 131 ribu, atau meningkat 143 persen.

Plt. Dirjen GTK, Nunuk Suryani baru-baru ini menjelaskan dari linimasa yang sudah disusun Kemendikbudristek, pada Oktober hingga November 2022 akan dilakukan penuntasan terkait penempatan guru ASN PPPK yang lulus passing grade (nilai ambang batas) pada tahun 2021.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Kemdikbudristek Menurut BKN

Kategori Pelamar Seleksi Guru ASN PPPK 2022

Berdasarkan informasi yang dimuat di portal resmi PPPK Guru Kemdikbud, ada empat kategori guru yang bisa mengikuti seleksi ini.

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional atau JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Baca Juga: Vino G Bastian Sentil Ketum PSSI Main Bola bareng Presiden FIFA Ditengah Duka Tragedi Kanjuruhan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X