Pilih Mana PNS Pemda atau Kementerian? Simak Inilah Perbedaan Keduanya

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:22 WIB
Simak! Inilah perbedaan antara PNS Pemda dengan PNS Kementerian ( Instagram/@cpns.asn)
Simak! Inilah perbedaan antara PNS Pemda dengan PNS Kementerian ( Instagram/@cpns.asn)

 


AYOMEDAN.ID -- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dambaan sebagian orang. Ada yang memilih jadi PNS Pemda, ada juga PNS Kementerian.

Antara kedua PNS ini, baik Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Kementerian, memiliki perbedaan.

Perbedaan antara PNS Pemda dan Kementerian, terletak pada penempatan kerja, lingkup kerja maupun sumber gaji.

Baca Juga: Info Loker BUMN PT KA Properti Manajemen, Simak Kualifikasi, Jobdesk dan Posisi yang Dibutuhkan

Meski demikian, keduanya memiliki kesamaan yaitu sebagai abdi negara yang digaji oleh negara.

Perlu diketahui, PNS Pemda ada dua lingkup, yakni Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Begitu juga dalam proses rekrutmen, memiliki prosedur yang hampir sama, salah satunya saat tes CPNS yang berbasis komputer yaitu computer assisted test (CAT).

Lantas apa saja perbedaan antara PNS Pemda dengan Kementerian? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Kemdikbudristek Menurut BKN

1. Penempatan Kerja

Penempatan kerja PNS Pemda hanya di kawasan pemerintah daerah setempat. Sedangkan PNS Kementerian mencakup seluruh Indonesia dan memiliki peluang tinggi mutasi antar pulau dalam waktu singkat.

2. Lingkup Kerja

Sama seperti penempatannya, lingkup kerja PNS Pemda hanya di daerah pemerintah daerah setempat. Sementara PNS Kementerian mencakup seluruh Indonesia.

Baca Juga: Identitas Artis Inisial R Pemeran Video Syur Akhirnya Terkuak, Ini Dia Pria Alim yang Meresahkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Instagram @cpns.asn

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X