"Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan. Luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus pada leher sisi kanan," ujar JPU.
Padahal sebelumnya Kuasa Hukum keluarga FS Arman Hanis, masih bersikeras perintah yang disampaikan kepada Bharada E bukanlah perintah 'tembak' atau 'bunuh', hanya 'Hajar'.
Arman menyebut keterangan dan perintah FS tersebut itu tidak pernah berubah dari keterangan awal, yakni 'Hajar' bukan 'tembak atau 'bunuh'.
"Kami sudah menyampaikan bahwa perintah yang disampaikan kepada Bharada E itu adalah 'hajar' bukan 'bunuh'. Jadi tidak ada perubahan keterangan itu," kata Arman.
Dalam dakwaan, Terdakwa FS didakwa dengan pasal kumulatif oleh JPU, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1dan pasal 56. Selainitu juga pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Artikel Terkait
Calon Pelamar Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Wajib Tahu, 9 Persyaratan Ini Wajib Ada jika Ingin Lolos
Pendaftaran Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka? Simak Jumlah Kuota serta Kategorinya
Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar Terungkap, Ini Isi Lengkapnya
Bukan Lesti Kejora, Sosok Ini Ternyata yang Melaporkan Tindak KDRT Rizky Billar ke Polisi
Catat! Ini Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Kemdikbudristek Menurut BKN
VIRAL Video Syur Artis Cantik Inisial R dengan Pria Alim Inisial R Bocor, Siapa?
Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Kesadisan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J hingga Empat Kali
Sidang Perdana, Jaksa Bacakan Dakwaan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Sadis! Fakta-fakta Pembunuhan Brigadir J yang Terungkap dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs
Sejarah Hari Santri Nasional dan Kaitannya dengan Resolusi Jihad 22 Oktober 1945
Terungkap Inilah Sosok Artis Insial R Pemeran Video Syur yang Dicari-cari Netizen
Jadwal dan Link Live Streaming Liga Italia antara Sampdoria vs AS Roma Dini Hari Nanti
Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Rizky Billar bisa Jalani Wajib Lapor dengan Cara Ini
Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tak Akui Tembak Yosua ke Pimpinan
Pulang Tak Ada Makanan Pria Mabuk di Medan Ngamuk Aniaya Ibu dan Adiknya
Jangan Lupa! 5 Benda di Kamar Mandi Ini Wajib Dibersihkan