Terungkap Fakta, Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Hajar tapi Suruh Bharada E Tembak

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 16:54 WIB
Fakta baru terungkap dalam sidang perdana Ferdy Sambo (Tangkapan layar YouTube PN Jaksel)
Fakta baru terungkap dalam sidang perdana Ferdy Sambo (Tangkapan layar YouTube PN Jaksel)

"Luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan. Luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus pada leher sisi kanan," ujar JPU.

Padahal sebelumnya Kuasa Hukum keluarga FS Arman Hanis, masih bersikeras perintah yang disampaikan kepada Bharada E bukanlah perintah 'tembak' atau 'bunuh', hanya 'Hajar'.

Arman menyebut keterangan dan perintah FS tersebut itu tidak pernah berubah dari keterangan awal, yakni 'Hajar' bukan 'tembak atau 'bunuh'.

"Kami sudah menyampaikan bahwa perintah yang disampaikan kepada Bharada E itu adalah 'hajar' bukan 'bunuh'. Jadi tidak ada perubahan keterangan itu," kata Arman.

Dalam dakwaan, Terdakwa FS didakwa dengan pasal kumulatif oleh JPU, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1dan pasal 56. Selainitu juga pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X