Sadis! Fakta-fakta Pembunuhan Brigadir J yang Terungkap dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 14:03 WIB
JPU Membacakan Fakta-fakta Pembunuhan Brigadir J dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs (Tangkapan layar/Youtube PN Jakarta Selatan)
JPU Membacakan Fakta-fakta Pembunuhan Brigadir J dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs (Tangkapan layar/Youtube PN Jakarta Selatan)

MEDAN, AYOMEDAN.ID-- Sidang perdana Ferdy Sambo Cs terkit pembunuham Brigadir J akhirnya mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J sendiri akan digelar secara marathon selama tiga hari.

Selain Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf juga akan diadili pada hari yang sama.

Baca Juga: Sidang Perdana, Jaksa Bacakan Dakwaan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Sementara, untuk Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang perdana pada Selasa 18 Oktober 2022. 

Sementara pihak-pihak yang diduga melakukan obstruction of justice, mereka akan menjalani sidang pada Rabu 19 Oktober 2022.

Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta pembunuhan Brigadir J yang dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lalu, apa saja fakta-fakta yang dibeberkan JPU dalam sidang perdana Ferdy Sambo Cs?

Baca Juga: VIRAL Video Syur Artis Cantik Inisial R dengan Pria Alim Inisial R Bocor, Siapa?

Diketahui, terkait pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diancam pidana pasal 34 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider pasal 334 KUHP juncto pasal 55 ayat 1.

Sedangkan untuk kasus obstruction of justice, Sambo dikenai pasal 221 KUHP. Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Sambo terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Berikut beberapa poin dari jalannya sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo sebelum diskors dikutip dari Suarajogja.id.

Baca Juga: Dua Pria di Deliserdang Babak Belur Dihajar Massa, Ini Penyebabnya

1. Ricky Rizal atau Bripka RR Tak Berani Tembak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X