AYOMEDAN.ID -- Dalam sidang perdana Ferdy Sambo (FS) terkait kasus pembunuhan Brigadir J, sejumlah fakta baru terungkap.
Sidang perdana Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) salah satunya terkait perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Sadis! Fakta-fakta Pembunuhan Brigadir J yang Terungkap dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs
Dalam dakwaan tersebut terungkap tidak adanya perintah 'Hajar' oleh FS, seperti yang disebutkan pengacaranya, Febri Diansyah dan kuasa hukum keluarga FS Arman Hanis.
Sebaliknya dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru sangat jelas menyebutkan adanya perintah 'Tembak' oleh FS kepada Bharada E
JPU yang membacakan dakwaan menyebut, terdakwa FS mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E),'kokang senjatamu.'
"Kemudian terdakwa FS berteriak kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan mengatakan 'woy kau tembak cepat'," kata JPU, dalam sidang perdana FS di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022, seperti dikutip dari Republika.co.id.
Baca Juga: Terungkap Inilah Sosok Artis Insial R Pemeran Video Syur yang Dicari-cari Netizen
Dakwaan tersebut sekaligus membantah perintah 'Hajar' oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo, Bharada E kemudian menembakan senjata miliknya sebanyak 3 atau 4 kali. Sehingga Brgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Akibat penembakan tersebut, Brigadir J mengalami luka tembak yang cukup parah, masuk pada dada sisi kanan, masuk pada rongga dada hingga menembus paru.
Kemudian proyektil bersarang pada otot sela hingga ke delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Kemdikbudristek Menurut BKN
Artikel Terkait
Calon Pelamar Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Wajib Tahu, 9 Persyaratan Ini Wajib Ada jika Ingin Lolos
Pendaftaran Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka? Simak Jumlah Kuota serta Kategorinya
Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar Terungkap, Ini Isi Lengkapnya
Bukan Lesti Kejora, Sosok Ini Ternyata yang Melaporkan Tindak KDRT Rizky Billar ke Polisi
Catat! Ini Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Kemdikbudristek Menurut BKN
VIRAL Video Syur Artis Cantik Inisial R dengan Pria Alim Inisial R Bocor, Siapa?
Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Kesadisan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J hingga Empat Kali
Sidang Perdana, Jaksa Bacakan Dakwaan Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Sadis! Fakta-fakta Pembunuhan Brigadir J yang Terungkap dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs
Sejarah Hari Santri Nasional dan Kaitannya dengan Resolusi Jihad 22 Oktober 1945
Terungkap Inilah Sosok Artis Insial R Pemeran Video Syur yang Dicari-cari Netizen
Jadwal dan Link Live Streaming Liga Italia antara Sampdoria vs AS Roma Dini Hari Nanti
Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Rizky Billar bisa Jalani Wajib Lapor dengan Cara Ini
Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tak Akui Tembak Yosua ke Pimpinan
Pulang Tak Ada Makanan Pria Mabuk di Medan Ngamuk Aniaya Ibu dan Adiknya
Jangan Lupa! 5 Benda di Kamar Mandi Ini Wajib Dibersihkan