Wanda Hamidah Tuding Anies Baswedan Dibalik Pengusiran dan Eksekusi Rumah yang Ditempatinya

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Wanda Hamidah tuding Anies Baswedan perintahkan aparat untuk mengeksekusi rumah yang ditempatinya. Ia menyebut Anies gubernur zalim (Instagram @wanda_hamidah)
Wanda Hamidah tuding Anies Baswedan perintahkan aparat untuk mengeksekusi rumah yang ditempatinya. Ia menyebut Anies gubernur zalim (Instagram @wanda_hamidah)

 

AYOMEDAN.ID -- Wanda Hamidah menuding Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai orang yang memerintahkan aparat gabungan untuk mengeksekusi rumah yang ditempatinya.

Tudingan Wanda Hamidah terhadap Anies Baswedan itu, setelah petugas gabungan dari Satpol PP dibantu TNI-Polri berusaha mengosongkan rumah yang diklaim dihuni sejak 1960 oleh keluarganya.

Pada Kamis, 13 Oktober 2022, petugas gabungan mendatangi rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah.

Baca Juga: Bambang Tri dan Gus Nur jadi Tersangka, Tapi Bukan Terkait Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Rumah yang ditempati oleh aktris senior Wanda Hamidah berada di kawasan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Dia pun menuding Anies yang mengarahkan pengosongan rumah tersebut.

Melalui story Instagramnya, Wanda Hamidah menyebut Anies Baswedan sebagai gubernur zalim.

"Anda gubernur zalim Anies Baswedan," ujar Wanda menuduh dalam status yang diunggah di Instagram Story, dikutip di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Banyak Mendapat Dukungan Malah Cabut Laporan, Warganet Sesalkan Sikap Lesti Kejora yang Tak Konsisten

Wanda masih menuding Anies sebagai orang di balik pengusiran keluarga dari rumah tersebut.

Dia pun membawa keluarga besarnya terkait kedatangan aparat gabungan ke rumahnya.

"Keluarga besar almarhum Husein bin Syech Abubakar/Yemo mengutuk kezaliman Anda," ujar Wanda.

Dilansir dari Republika.co.id, Jumat, 14 Oktober 2022, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus, Ani Suryani mengatakan, Wanda hanya memiliki surat izin penghunian (SIP) atas lahan dan bangunan yang berlaku hingga 2012.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X