Irjen Teddy Minahasa Batal jadi Kapolda Jatim, Ini Sosok Penggantinya

photo author
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 06:31 WIB
Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jatim. Kapolri pun menunjuk Irjen Tony Harmanto sebagai penggantinya (Rafi Mufti Wijaya)
Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jatim. Kapolri pun menunjuk Irjen Tony Harmanto sebagai penggantinya (Rafi Mufti Wijaya)

 

AYOMEDAN.ID -- Akibat terjerat kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa batal menjabat Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membatalkan penunjukan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim.

Semula, Irjen Teddy Minahasa menggantikan Kapolda Jatim lama, Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi Staf Ahli (Sahli) Sosbud Kapolri.

Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Diduga Terjerat Kasus Narkoba

Namun baru beberapa hari menjabat, Irjen Teddy ditangkap Propam Mabes Polri karena diduga terlibat kasus narkoba.

Selanjutnya Irjen Teddy dimutasi menjadi Pati Yanma Polri. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2223/X/KEP./2022 tertanggal 14 Oktober 2022.

Sementara itu, mengutip dari Republika.co.id, posisi Kapolda Jatim dijabat oleh Irjen Tony Harmanto yang sebelumnya Kapolda Sumatra Selatan.

Sedangkan posisi Kapolda Sumatra Selatan lantas diisi oleh Irjen Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya Kapolda Jambi.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Kapolda Jatim Teddy Minahasa, Polisi Terkaya yang Dikabarkan Terseret Kasus Narkoba

Selain itu, Kapolri juga melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat Polri, sebagaimana tercantum dalam Surat Telegram Nomor: ST/2224/X/KEP./2022 tertanggal 14 Oktober 2022.

Sebelumnya, Propam Polri menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru menjabar Kapolda Jawa Timur, pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Irjen Teddy yang sebelumnya menjabar Kapolda Sumatera Barat itu, karena diduga terlibat jaringan pengedar narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X