Selain itu pintu-pintu keluar, wajib dijaga oleh yang namanya steward, atau petugas pertandingan. Para petugas harus tetap berada di pos-pos keluar sampai seluruh penonton pertandingan sepi dari stadion.
“Akan tetapi pada saat peristiwa terjadi, para penjaga pintu, atau steward tidak berada di tempat,” kata Sigit.
Fakta lainnya soal pintu-pintu tersebut, terdapat ganjalan besi yang melintang setinggi 5 sentimeter yang menyebabkan terjadinya penyumbatan, dan penonton tertahan selama 20 menit.
“Di situlah kemudian banyak muncul korban. Korban yang mengalami patah tulang, yang trauma di kepala atau torak, dan sebagian besar meninggal dunia karena mengalami asfeksia (kekurangan oksigen),” sambung Sigit.
5. Fakta prapertandingan dan Liga Indonesia Baru (LIB) serta panitia lokal yang dituntut turut tanggung jawab
Sebelum pertandingan, Polres Malang sudah meminta agar panitia pelaksana pertandingan mengubah waktu laga klasikal dua tim sepak bola raksasa di Jatim itu.
Polres Malang tidak meminta pindah hari, hanya waktu pertandingan saja dari malam ke jam 15.00 WIB dengan pertimbangan keamanan.
Tetapi respons dari kepolisian itu dimentahkan. PT LIB menolak pemajuan jadwal tersebut.
“Dengan alasan apabila waktunya digeser ada perubahan terkait dengan masalah penayangan langsung, ekonomi, dan sebagainya, yang mengakibatkan dampak bisa memunculkan penalti dan ganti rugi, dan sebagainya,” kata Sigit menjelaskan alasan PT LIB.
Atas penolakan operator kompetisi, Polres Malang akhirnya menyesuaikan PT LIB dan panitia pertandingan. Polres sempat meminta syarat, pertandingan Arema FC Vs Persebaya, hanya menghadirkan para suporter tuan rumah.
6. LIB tak lakukan verifikasi syarat stadion Kanjuruhan dan masalah kapasitas
Dari penyidikan diketahui bahwa LIB mengabaikan syarat Stadion Kanjuruhan dapat menjadi arena tanding Arema FC. Kanjuruhan masih menggunakan verifikasi izin kandang dari LIB periode 2020.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan Ketua Umum PSSI Didesak Mundur, 6 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi
Padahal dalam setiap musim kompetisi, LIB diwajibkan memverifikasi kelayakan stadion yang digunakan klub.
Catatan merah dari verifikasi usang itu juga masih diabaikan oleh Arema FC. Karena klub tersebut, tak menambal catatan kurang dari verifikasi 2020 tentang kewajiban klub memenuhi syarat keamanan, dan kesalamatan penonton saat di stadion.
Artikel Terkait
Gunakan Gas Air Mata di Dalam Stadion Kanjuruhan, 18 Polisi Diperiksa Propam
Tragedi Kanjuruhan, PSSI Hentikan Liga 1 Arema FC Kena Sanksi
Bocah 11 Tahun jadi Yatim Piatu, Kedua Orang Tuanya Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan
Ade Armando Komentari Tragedi Kanjuruhan, Sebut Aremania Sok Jagoan dengan Gaya Preman
Komdis PSSI Jatuhkan 3 Sanksi kepada Arema FC Termasuk Ketua Panpel, Buntut dari Tragedi Kanjuruhan
Kompolnas Ungkap Fakta Tragedi Kanjuruhan, Jumlah Penonton Melebih Kapasitas
Kompolnas Sebut Tidak Ada Perintah Gunakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Buntut Tragedi Kanjuruhan Ketua Umum PSSI Didesak Mundur, 6 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi
Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan akan Diumumkan Kapolri Malam Ini
Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Daftarnya