AYOMEDAN.ID -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan disampaikan langsung oleh Kapolri pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Dalam pengumuman tersebut, Kapolri menyebut ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan akan Diumumkan Kapolri Malam Ini
Ada pun keenam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yaitu:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), AHL
2. Ketua Pelaksana Pertandingan (Panpel), AH
3. Security Officer, SS
4. Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS
5. Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, H
6. Kasat Samapta Polres Malang, BSA
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan Ketua Umum PSSI Didesak Mundur, 6 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP juga Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Artikel Terkait
Kapolri Copot Kapolres Malang, Buntut Tragedi di Kanjuruhan yang Menewaskan Ratusan Orang
Gunakan Gas Air Mata di Dalam Stadion Kanjuruhan, 18 Polisi Diperiksa Propam
Tragedi Kanjuruhan, PSSI Hentikan Liga 1 Arema FC Kena Sanksi
Bocah 11 Tahun jadi Yatim Piatu, Kedua Orang Tuanya Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan
Ade Armando Komentari Tragedi Kanjuruhan, Sebut Aremania Sok Jagoan dengan Gaya Preman
Komdis PSSI Jatuhkan 3 Sanksi kepada Arema FC Termasuk Ketua Panpel, Buntut dari Tragedi Kanjuruhan
Kompolnas Ungkap Fakta Tragedi Kanjuruhan, Jumlah Penonton Melebih Kapasitas
Kompolnas Sebut Tidak Ada Perintah Gunakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan
Buntut Tragedi Kanjuruhan Ketua Umum PSSI Didesak Mundur, 6 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi
Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan akan Diumumkan Kapolri Malam Ini