Baca Juga: Tahun Ini Tiga Kabupaten di Sumatera Selatan Bebas Kemarau
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawati, dua ajudan-nya Bharada Richard Eliezee dan Bripka Ricky Rizal Wibowo serta asisten rumah tangga merangkap sopir, Kuat Ma'ruf, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Baca Juga: Setelah Presiden Jokowi dan LBP, Bjorka Ancam Bocorkan Data Pertamina
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Medan Senin 12 September 2022, Hujan Ringan di Malam Hari
Terungkap! Mangkuk Ayam Jago Ternyata Produk Asli dari Daerah Ini
Menilik Sosok Bjorka, Hacker yang Klaim Retas Dokumen Pemerintah hingga Beberkan Kronologi Pembunuhan Munir
Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Reaksi Atta Halilintar
Naskah Khutbah Jumat Singkat NU Online tentang Amal Pilihan di Bulan Safar
Alvin Lim Bongkar Dugaan Kebusukan Polisi, Pengamat Minta Polri Jangan Diam Saja
Harga BBM Dinilai Beratkan Rakyat, Jokowi Buka Opis Beli Minyak Dari Rusia
Jokowi Berencana Beli Minyak Rusia yang Lebih Murah 30 Persen, Tapi…
SIM Keliling Medan Senin 12 September 2022 dan Rincian Biayanya
Akunnya Ditangguhkan, Bjorka Sentil Twitter dan Menyebut atas Pesanan Pemerintah Indonesia