Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Reaksi Atta Halilintar

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 09:58 WIB
Atta Halilintar (Foto tangkapan layar)
Atta Halilintar (Foto tangkapan layar)

AYOMEDAN.ID—Atta Halilintar terancam dihukum 4 tahun penjara. Ancaman hukuman ini muncul setelah Atta Halilintar dilaporkan karena diduga melangga UU ITE.

Sebelumnya, perkataan Atta halilintar dianggap menyayat hati seseorang hingga ia dilaporkan ke polisi. Atta Halilintas dilaporkan bersama dengan Gus Miftah, keduanya dilaporkan oleh orang yang sama.

Atta Halilintar YouTuber sukses asal Indonesia dengan ciri khas ikat bandand di kepalanya ini menunjukkan reaksi datar saat dikonfirmasi mengenai perihal pelaporan dirinya ke polisi.

Baca Juga: Menilik Sosok Bjorka, Hacker yang Klaim Retas Dokumen Pemerintah hingga Beberkan Kronologi Pembunuhan Munir

Melansir dari www.pikiran-rakyat.com YouTuber Atta Halilintar menanggapi laporan Firdaus Oiwobo tentang kasus dugaan fitnah di media sosial.

Saat ditanya tentang laporan Firdaus Oiwobo, Atta Halilintar yang terlihat mengenakan kaos putih langsung memalingkan wajahnya.

Atta Halilintar kemudian pergi untuk hadir di ulang tahun sang adik, Amora Lemos.

Baca Juga: Terungkap! Mangkuk Ayam Jago Ternyata Produk Asli dari Daerah Ini

Suami Aurel Hermansyah itu hanya memberikan pernyataan terkait sosok Amora Lemos yang kini sudah beranjak dewasa.

"Amora yang sekarang lebih dewasa, nyanyinya makin matang, Insya Allah jadi seseorang di masa depan, pokoknya doa terbaik untuk Amora," kata Atta Halilintar dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Selain Atta Halilintar, Firdaus Oiwobo juga melaporkan Gus Miftah terkait masalah yang sama.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Medan Senin 12 September 2022, Hujan Ringan di Malam Hari

Didampingi Gus Irfan, Firdaus Oiwobo melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah atas kasus dugaan fitnah dan penghinaan melalui media elektronik.

Laporan terhadap Atta Halilintar dan Gus Miftah itu sudah dilayangkan Firdaus Oiwobo pada Sabtu, 10 September 2022. Dalam hal ini, Atta Halilintar dan Gus Miftah terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB

Terpopuler

X