AYOMEDAN.ID—Kasus kematian Briagdir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus berjalan. Walaupun kini perhatian masyarakat dan pemerintah terpecah akibat kemunculan hacker Bjorka, kasus Ferdy Sambo masih on the track.
Tak tanggung-tanggung sebanyak 43 Jaksa Penuntut Umum dikerahkan untuk menangani kasus Ferdy Sambo dan perwira kepolisian lainnya yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Terkini, ada 7 orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan diajukan di meja pengadilan.
Baca Juga: Walaupun Tak Kenal Ferdy Sambo, Hacker Bjorka akan Ungkapkan Kasusnya Jika Diminta
Melansir dari www.suara.com Kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J menjerat tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Penanganan kasus ini juga tidak main-main karena melibatkan puluhan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkaranya. Total ada 43 JPU yang ditunjuk menangani kasus itu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, penunjukan 43 JPU itu sudah memiliki Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16).
Baca Juga: Apa Isi Percakapan Telegram Bjorka? Ternyata Begini Isinya
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ungkap Agung dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (12/9/2022).
Lebih lanjut Agung mengatakan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka itu bernomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Disebut Pengalihan Isu Kasus Ferdy Sambo, Peretas Bjorka Bilang Begini
Tujuh perwira Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
“Telah ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," tambah Agung.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Medan Senin 12 September 2022, Hujan Ringan di Malam Hari
Terungkap! Mangkuk Ayam Jago Ternyata Produk Asli dari Daerah Ini
Menilik Sosok Bjorka, Hacker yang Klaim Retas Dokumen Pemerintah hingga Beberkan Kronologi Pembunuhan Munir
Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Reaksi Atta Halilintar
Naskah Khutbah Jumat Singkat NU Online tentang Amal Pilihan di Bulan Safar
Alvin Lim Bongkar Dugaan Kebusukan Polisi, Pengamat Minta Polri Jangan Diam Saja
Harga BBM Dinilai Beratkan Rakyat, Jokowi Buka Opis Beli Minyak Dari Rusia
Jokowi Berencana Beli Minyak Rusia yang Lebih Murah 30 Persen, Tapi…
SIM Keliling Medan Senin 12 September 2022 dan Rincian Biayanya
Akunnya Ditangguhkan, Bjorka Sentil Twitter dan Menyebut atas Pesanan Pemerintah Indonesia