AYOMEDAN.ID—Tarif ojek online di seluruh Indonesia mengalami kenaikan per hari ini (Sabtu, 10/09/2022). Penyesuaian tarif ojol diberlakukan imbas dari kenaikan harga BBM subsidi.
Kenaikan tarif ojol dikenakan untuk batas atas dan batas bawah per kilometer. Dan kenaikan tarif ojol ini juga menghitung biaya jasa per kilometer.
Kenaikan tarif ojol di wilayah Indonesia dibagi ke dalam beberapa zona.
Baca Juga: Link Live Streaming PSMS Medan vs Karo United Liga 2 Wilayah Barat Pekan Ketiga
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menaikkan tarif ojol (ojok online) roda dua pada Sabtu (10/9/2022). Namun, dalam hal ini kemenhub mengaku bahwa mereka tidak memiliki wewenang utuh terkait kenaikan tarif tersebut.
Melansir suara.com, pihak yang berhak menentukan kenaikan tarif ojol adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal tersebut dikarenakan ojol berada di bawah pengawasan Kominfo.
Kenaikan tarif ojol sendiri dibagi dalam sistem zonasi. Dalam setiap zona memiliki besaran kenaikan harga yang berbeda dengan bergantung pada harga BBM (Bahan Bakar Minyak) dan UMR (Upah Minimum Regional) serta perhitungan jasa lainnya di masing-masing daerah.
Melansir Instagram @indonesiabaik.id, kenaikan tarif ojol dibagi ke dalam 3 zona berikut ini!
Baca Juga: Selain Inggris, Negara-negara ini Masih Menganut Sistem Kerajaan
- Zona I
Zona I kenaikan tarif ojol meliputi pulau Jawa (Non Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Sumatra dan Bali. Untuk biaya jasa batas bawah yang awalnya Rp1850 per km, menjadi Rp2000 per km.
Sementara itu, untuk biaya jasa atas yang awalnya Rp2500 per km naik menjadi Rp2850 per km. Dan untuk rentang biaya jasa dengan minimal per 4 km menjadi Rp8000-Rp10.000.
Baca Juga: Panduan Membuat Kartu Kuning Secara Online, Ternyata Mudah
- Zona II
Zona II kenaikan tarif ojol meliputi daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Biaya jasa batas bawah yang awalnya Rp2250 per km naik menjadi Rp2550 per km.
Untuk biaya jasa atas yang awalnya Rp2650 per km mengalami kenaikan menjadi Rp2800per km. Sementara itu, untuk rentang biaya jasa dengan minimal per 4 km menjadi Rp10200-Rp10500.
Artikel Terkait
Shio Sabtu 10 September 2022, Tikus, Kerbau, Macan
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu 10 September 2022, Hujan Ringan dan Cerah Berawan
Contoh Ceramah Singkat Bulan Safar tentang Rebo Wekasan, Cocok untuk Materi Tausiyah atau Kultum
Hore! BSU Tahap Pertama sudah Cair, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya
Mengabdi Pada Bangsa dan Negara, Simak Syarat dan Cara Jadi Prajurit TNI Berikut
Harus Tahu, Begini Urutan Pangkat TNI Dari Terendah Sampai Tertinggi
Rakyat Menjerit, Harga BBM Berpotensi Turun
Kemnaker Cairkan Bantuan Subsidi Upah Senin Besok, Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2022? Simak Penjelasannya
Terbukti Melakukan Pelanggaran dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Polisi Ini Diberi Sanksi Minta Maaf