Baca Juga: Sekretariat Presiden Pastikan Tidak ada Kebocoran Data
- Zona III
Zona III tarif ojol yang ditetapkan Kemenhub meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Tarif ojol batas bawah yang semula Rp2100 per km naik menjadi Rp2300 per km.
Sementara itu, tarif ojol batas atas yang berlaku adalah Rp2750 per km dari yang semula Rp2600 per km. Sedangkan, untuk rentang biaya jasa minimal per 4 km zona III menjadi Rp9200-Rp11000.
Meskipun kenaikan tarif ini telah mendapatkan komplain dari banyak konsumen pengguna ojol, namun tarif ini tetap diberlakukan mulai Sabtu, (10/9/2022) dan berpedoman pada keputusan menteri perhubungan (Kepmenhub) No. 564/2022.
Jadi, bagaimana pendapatmu tentang kenaikan tarif ojol yang berlaku mulai hari ini?
Baca Juga: Aneh! KPU Bali Temukan Daftar 116 Pemilih Tercatat Punya Akta Kematian Ternyata Masih Hidup
Artikel Terkait
Shio Sabtu 10 September 2022, Tikus, Kerbau, Macan
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu 10 September 2022, Hujan Ringan dan Cerah Berawan
Contoh Ceramah Singkat Bulan Safar tentang Rebo Wekasan, Cocok untuk Materi Tausiyah atau Kultum
Hore! BSU Tahap Pertama sudah Cair, Ini Besaran dan Waktu Pencairannya
Mengabdi Pada Bangsa dan Negara, Simak Syarat dan Cara Jadi Prajurit TNI Berikut
Harus Tahu, Begini Urutan Pangkat TNI Dari Terendah Sampai Tertinggi
Rakyat Menjerit, Harga BBM Berpotensi Turun
Kemnaker Cairkan Bantuan Subsidi Upah Senin Besok, Bagaimana Cara Cek Penerima BSU 2022? Simak Penjelasannya
Terbukti Melakukan Pelanggaran dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Polisi Ini Diberi Sanksi Minta Maaf