Mulai Hari Sabtu 10 September 2022 Tarif Ojol Naik, Ini Besaran Harganya di Tiap Wilayah

photo author
- Sabtu, 10 September 2022 | 17:44 WIB
Berikut daftar tarif ojol terbaru yang berlaku mulai 10 September 2022. (Muhammad Faizin)
Berikut daftar tarif ojol terbaru yang berlaku mulai 10 September 2022. (Muhammad Faizin)

Baca Juga: Sekretariat Presiden Pastikan Tidak ada Kebocoran Data

  1. Zona III

Zona III tarif ojol yang ditetapkan Kemenhub meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Tarif ojol batas bawah yang semula Rp2100 per km naik menjadi Rp2300 per km.

Sementara itu, tarif ojol batas atas yang berlaku adalah Rp2750 per km dari yang semula Rp2600 per km. Sedangkan, untuk rentang biaya jasa minimal per 4 km zona III menjadi Rp9200-Rp11000.

Meskipun kenaikan tarif ini telah mendapatkan komplain dari banyak konsumen pengguna ojol, namun tarif ini tetap diberlakukan mulai Sabtu, (10/9/2022) dan berpedoman pada keputusan menteri perhubungan (Kepmenhub) No. 564/2022.

Jadi, bagaimana pendapatmu tentang kenaikan tarif ojol yang berlaku mulai hari ini?

Baca Juga: Aneh! KPU Bali Temukan Daftar 116 Pemilih Tercatat Punya Akta Kematian Ternyata Masih Hidup

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X