Panduan Membuat Kartu Kuning Secara Online, Ternyata Mudah

photo author
- Sabtu, 10 September 2022 | 14:16 WIB
Ilustrasi melamar kerja. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi melamar kerja. (Foto: Pixabay)

AYOMEDAN.ID—Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan adalah memiliki kartu kuning. Kartu kuning juga bisa untuk melamar calon pegawai ngeri sipil.

Membuat kartu kuninga bisa dilakukan baik secara online maupun langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

Untuk mendaftar kartu kuni secara online ikuti panduan berikut dan siapkan beberapa persyaratannya.

Baca Juga: Sekretariat Presiden Pastikan Tidak ada Kebocoran Data

Melansir dari suara.com Sebelumnya diketahui bahwa kartu kuning atau Kartu AK1 adalah kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja.

Umumnya kartu kuning ini digunakan untuk melamar kerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun melamar di instansi swasta. Kartu kuning mencantumkan informasi pribadi pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, hingga imformasi pendidikan terakhir.

Setelah resmi mengantongi kartu kuning maka data kita sudah tersimpan di Disnaker. Selanjutnya Disnaker akan memberi data-data tersebut kepada pihak perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja.

Baca Juga: Aneh! KPU Bali Temukan Daftar 116 Pemilih Tercatat Punya Akta Kematian Ternyata Masih Hidup

Lalu bagaimana cara mendapatkan kartu kuning? Saat ini proses pembuatan kartu kuning sudah sangat mudah. Bahkan saat ini Disnaker sudah memfasilitasi pembuatan kartu kuning secara online.

Jika Anda ingin memiliki kartu kuning maka pastikan terlebih dahulu syarat-syarat yang berlaku dengan mengecek laman resmi Dinas Ketenagakerjaan masing-masing wilayah kabupaten/kota.

Syarat maupun ketentuan membuat kartu kuning di setiap daerah terdapat perbedaan namun secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning hampir sama.

Baca Juga: Terbukti Melakukan Pelanggaran dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Polisi Ini Diberi Sanksi Minta Maaf

Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan sebelum membuat kartu kuning.

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Surat pengalaman kerja bagi yang memiliki
  6. Sertifikat kompetensi bagi yang memiliki.
  7. File pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang berearna merah
  8. Cara Membuat Kartu Kuning Online

Setelah menyiapkan syarat-syarat yang telah disebutkan, berikut ini cara membuat kartu kuning online yang dapat Anda cermati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB

Terpopuler

X