AYOMEDAN.ID -- Kementerian Keterangakerjaan (Kemnaker) dalam waktu dekat akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.
Untuk mendukung pencairan BSU tahap pertama, Kemnaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 16.198.731 pekerja yang berhak menerima BSU ditahun 2022.
Baca Juga: 16 Juta Pekerja Segera Terima BSU 2022, Apakah Kamu Termasuk Penerima? Begini Cara Mengeceknya
Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Dalam konferensi persnya, Menaker, Ida Fauziyah menyampaikan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Ida juga mengatakan, untuk mempercepat proses penyaluran BSU tahun 2022, selain dengan bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Kemnaker juga bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.
"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.
Selanjutnya Ida menjelaskan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2022.
Ada beberapa syarat bagi penerima BSU, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
Baca Juga: Protes Kenaikan Harga BBM, Massa Bakar Foto Puan Maharani di Depan Gedung DPRD Sumut
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
4. Bukan PNS, TNI atau Polri.
Artikel Terkait
Kabar Terbaru BSU 2022, Ini Kata Kemnaker soal Bantuan Subsidi Upah Pekerja
BSU 2022 Ketenagakerjaan Cair? Kalau Kamu Punya Dua Hal ini bisa Dapat Subsidi BLT
Pemerintah Siapkan Bansos dan Operasi Pasar untuk Hadapi Lonjakan Harga Pangan
Pemerintah Salurkan Bansos Rp 24 Triliun sebagai Pengalihan Subsidi BBM, Ini Kelompok Penerimanya
5 Langkah Mudah Cek Penerima Bansos, Apakah Kamu Termasuk? Simak di sini
Kemensos Cairkan BLT 1 September 2022, Apakah Kamu Termasuk Penerimanya? Begini Cara Cek Penerima Bansos
Besok Kemensos Mulai Cairkan BLT, Begini Cara Cek Penerima Bansos
16 Juta Pekerja Segera Terima BSU 2022, Apakah Kamu Termasuk Penerima? Begini Cara Mengeceknya
Pemerintah Salurkan BLT BBM Melalui Tiga Cara Ini, Simak Penjelasannya
Kemensos Telah Menyalurkan BLT Mulai 1 September 2022, Ini Cara Cek Daftar Penerima Bansos
Shio Hari Jumat 9 September 2022, Babi, Anjing, Ayam
Prakiraan Cuaca Medan Jumat 9 Spetmeber 2022, Hujan Ringan hingga Hujan Sedang
Jadwal SIM Keliling Medan Bulan September 2022
Direktur Consumer Bank BTN Dinobatkan Jadi Inspiring Leader
Tidak Dilahirkan di Istana, Ini 9 Fakta Unik Ratu Elizabeth II
Kabar Duka, Ratu Elizabeth II Meninggal di Usia 96 Tahun