16 Juta Pekerja Segera Terima BSU 2022, Apakah Kamu Termasuk Penerima? Begini Cara Mengeceknya

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 10:04 WIB
Menaker Segera Cairkan BSU, Cek Syarat dan Cara Daftarnya (Ilustrasi)
Menaker Segera Cairkan BSU, Cek Syarat dan Cara Daftarnya (Ilustrasi)


AYOMEDAN.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

BSU ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Nantinya para pekerja yang masuk kriteria penerima BSU, akan mendapatkan bansos dari pemerintah yang dikelola oleh Kemnaker.

Baca Juga: Besok Kemensos Mulai Cairkan BLT, Begini Cara Cek Penerima Bansos

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022.

Ida mengatakan, berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida, dikutip dari situs Kemnaker, Jumat, 2 September 2022.

Ida menegaskan, Kemnaker akan mempercepat semua proses yang berkaitan dengan BSU tersebut.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini menurut Ida, diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat akibat lonjakan harga.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos Rp 24 Triliun sebagai Pengalihan Subsidi BBM, Ini Kelompok Penerimanya

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini sebagaimana instruksi dari Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Meski BSU ini diperuntukan bagi para pekerja, hanya pekerja yang masuk kriteria saja yang akan memperoleh bantuan sosial (bansos) tersebu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X