Bagi masyarakat yang masih memegang URK tersebut dapat segera menukarnya ke Bank Indonesia periode 30 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2023.
Penukaran atas URK 1995 yang dicabut akan ditukar senilai nominal yang tertera.
Kemudian layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah.
Baca Juga: Tahanan Melahirkan di Sel, Publik Bandingkan dengan Kasus Putri Candrawathi
Artikel Terkait
Bongkar Trik Dukun, Pesulap Merah Dicari Orang Tak Dinekal Jam 2 Malam
Kumpulan Doa Harian dari Doa Berangkat Kerja hingga Terhindar dari Lilitan Utang
Harga BBM di Indonesia Diprediksi Bakal Naik sedangkan di Uni Emirat Justru Turun Awal September Ini
6 Fakta Menarik dari Hidung yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Berkaitan dengan Nada Suara
Lebarkan Sayap Bisnis, Raffi Ahmad akan Bangun Apartemen di Depan Rumah Luasnya Sampai 2 Hektar
Jefri Nichol Minta Maaf Dua Kali Karena Salah Sebut Anak Ferdy Sambo Bikin Ricuh, Netizen Bilang Begini
Ulasan Jelang Laga Persis Solo vs PSIS Semarang Lengkap dengan Link Live Streaming
Link Live Streaming Persikabo 1973 vs Borneo FC, Simak Ulasan Jelang Laga Pekan Kedelapan BRI Liga 1 2022-2023
Siapakah Rudy Salim yang Berikan Modal Kepada Pespulap Merah? Ini Profil Lengkapnya
Link Live Streaming Persija Jakarta vs Bhayangkara FC, Pekan Kedelapan BRI Liga 1 2022-2023