Buruan Tukarkan, BI Bakal Cabut Uang Pecahan Ini Dari Peredaran

photo author
- Sabtu, 3 September 2022 | 14:07 WIB
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang pecahan khusus peringatan ke 50 tahun kemerdekaan Republik Indonesia/ foto : Dok. Bank Indonesia (BAKOLNTANG.COM/RAHMAD)
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang pecahan khusus peringatan ke 50 tahun kemerdekaan Republik Indonesia/ foto : Dok. Bank Indonesia (BAKOLNTANG.COM/RAHMAD)

AYOMEDAN.ID—Bank Indonesia mencabut beberapa uang yang sebelumnya berlaku di Indonesia. Uang yang akan dicabut dari peredaran adalah uang edisi khusus tahun 1995.

Jika anda memiliki uang edisi khusus yakni uang koin pecahann Rp 300 ribu dan Rp 850 ribu segera tukarkan. Karena dua pecahan uang edisi khusus itu dicabut dari peredaran.

Penukaran uang sesuai dengan nominal yang tertera.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kompetisi Liga 2 Wilayah Timur Pekan Kedua Lengkap dengan Ulasan Klasemen

Melansir dari www.pikiran-rakyat.com Terhitung 30 Agustus 2022 kemarin, Bank Indonesia (BI) resmi mencabut sejumlah pecahan uang tahun emisi 1995.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.

Dengan turunnya peraturan tersebut, maka uang-uang yang dimaksud tidak dapat lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di tengah masyarakat.

Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers yang diterbitkan Bank Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga 2 2022-2023 Wilayah Tengah Pekan Kedua, Simak Waktu dan Tempatnya

"Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Erwin.

Ada pun uang yang dicabut BI berupa dua uang koin bergambar Presiden Soeharto.

Sementara nilai masing-masing uang yang dicabut Rp300.000 dan Rpp850.000.

Uang yang dicabut ini merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikan Harga BBM, Pengamat Berikan Tiga Solusi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X