Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.
Baca Juga: Renungan Katolik Selasa 30 Agustus 2022, Menerima Roh Tuhan
"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.
Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.
"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
Baca Juga: Kumpulan Doa: Bacaan Doa Ketika Waktu Magrib Seperti yang Diajarkan Rasulullah
Artikel Terkait
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Hadirkan Semua Tersangka, Tapi Hanya Empat yang Pakai Baju Tahanan
Pemerintah Salurkan Bansos Rp 24 Triliun sebagai Pengalihan Subsidi BBM, Ini Kelompok Penerimanya
KONI Sumut dan MSN Malaysia Jalin Kerjasama Tingkatkan Prestasi Atlet
Pemerintah Segera Salurkan BLT untuk 20 Juta Kelompok Penerima, Catat Ini Waktunya
Pegiat Lingkungan Sumut Minta Pelaku Perdagangan Bayi Orangutan Dihukum Berat
Ferdy Sambo Belum Ajukan Banding Secara Tertulis, Polri: Tetap akan Diproses
PSMS Medan Incar Poin saat Hadapi PSKC Cimahi di Laga Perdana Liga 2 Musim Ini
Menangi Derbi Sumut, Ini Pesan Asisten Pelatih Karo United Kepada Pemain
Inilah Hadits yang Menganjurkan Ucapkan Salam saat Masuk Rumah