AYOMEDAN.ID—Pemerintah kembali mengeuarkan regulasi dalam menghadapi pandemi Covid-19 khususnya dalam transportasi. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan baik, darat, laut maupun udara.
Tes PCR diwajibkan bagi penumpang yang beleum divaksin booster atau vaksin dosis 3. Kini, pemerintah meniadakan Tes PCR, hanya saja masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi wajib sudah vaksin dosis 3 atau booster.
Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual
Aturan ini, untuk melengkapi vaksin yang diterima masyarakat dan meningkatkan imun, agar masyarakat terlindungi dari paparan Covid-19.
Melansir dari www.republika.co.id Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa pemerintah akan mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan meniadakan tes PCR maupun antigen sebagai syarat perjalanan.
Wiku menambahkan, melalui kebijakan tersebut pemerintah ingin meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap. Tidak hanya itu menurutnya pemerintah juga ingin memaksimalkan kekebalan komunitas yang sudah ada.
Baca Juga: Shio Hari Sabtu 27 Agustus 2022, Kerbau Dengarkan Kata Hati
Artikel Terkait
Arkeolog Temukan Rumah dari Periode Awal Islam di Negev Israel
Kumpulan Doa yang Dibaca Rasulullah di Sepertiga Malam Terakhir setelah Sholat Tahajud
Kumpulan Doa: Bacaan Doa agar Diberi Ketentraman Hati, Bagus Diamalkan Terutama saat Galau
Kumpulan Doa: Bacaan Doa Mudah Menghafal dan Mengingat, Cocok buat Para Pelajar dan Santri
Renungan Katolik Sabtu 27 Agustus, Bertekun Dalam Kesabaran dan Kepercayaan
Renungan Harian Kristen Sabtu 27 Agustus 2022, Berdoa Setiap Waktu