Penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Artikel Terkait
Pengacara Keluarga Brigadir J Beberkan Hasil Autopsi Pembanding, Begini Kondisinya
Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J segera Dirilis, Polri Pastikan Tidak Ada Rekayasa
Terbukti Halangi Peniyidkan Ferdy Sambo, Polri tetapkan Enam Perwiranya Menjadi Tersangka
Terkait Pemecatan Ferdy Sambo dai Institusi Kepolisian, Begini Penjelasan Polri
Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Ini Tugas Sebenanrya
Anak Ferdy Sambo Alami Bullying, KPAI Siap Lakukan Pendampingan
Prakiraan Cuaca Medan Senin 22 Agustus 2022, Pagi berawan Malam Hujan Sedang
Shio Senin 22 Agustus 2022, Anjing Ada Ide Menarik Dalam Pikiran Anda
Bobby Nasution Harapkan HAN Picu Kreativitas dan Kecerdasan Anak
Gowes Bersama Warga, Bobby Nasution akan Perluas Kawasan Car Free Day
Dikenal Getol Teriak Radikalisme, Inilah Profil Rektor Unila Prof Karomani yang Diciduk KPK
Rektor Unila Prof Karomani Ditangkap KPK, IKPA Unila Sampaikan Surat Terbuka