Terkait Pemecatan Ferdy Sambo dai Institusi Kepolisian, Begini Penjelasan Polri

photo author
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:02 WIB
Polri segera gelar sidang etik untuk tentukan nasib Ferdy Sambo di korps kepolisian (istimewa)
Polri segera gelar sidang etik untuk tentukan nasib Ferdy Sambo di korps kepolisian (istimewa)

AYOMEDAN.ID -- Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo masih berstatus sebagai anggota Polri.

Hal itu karena hingga kini Polri belum menggelar sidang etik terkait nasib mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J, di rumah dinas kawasan Duren Tiga, pada Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Terbongkar, Demi Tutupi Kejahatannya Ferdy Sambo Korbankan Istri dan Puluhan Anak Buahnya

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.

Terkait nasib keanggotaan Ferdy Sambo di korps Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto memberikan penjelasan.

Menurut Agung, dari komunikasi dengan Divisi Propam Polri, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Sambo di institusi penegak hukum tersebut akan segera digelar.

“Insya Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS,” ujar Komjen Agung, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022, dikutip Ayomedan.id dari Republika.cp.id.

Sidang KEPP, bukan cuma bakal memutuskan nasib profesi FS di Polri. Tetapi, sidang KEPP, di level internal Divisi Propam, juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

“Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan,” ujar Agung menambahkan.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, lembaga pengawas Polri itu merekomendasikan agar sidang KKEP Polri, memutuskan untuk memecat Irjen Sambo sebagai anggota kepolisian.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) ini, segera dilaksanakan. Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo), dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat),” kata Poengky, Kamis, 18 Agustus 2022.

Poengky menerangkan, Kompolnas, akan memastikan diri hadir dalam KKEP terhadap Irjen Sambo, untuk memastikan keputusan Komisi Etik Polri (KEP), memecat Irjen Sambo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X