Terbukti Halangi Peniyidkan Ferdy Sambo, Polri tetapkan Enam Perwiranya Menjadi Tersangka

photo author
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 10:56 WIB
Ferdy Sambo. (dok, PMJ News)
Ferdy Sambo. (dok, PMJ News)

AYOMEDAN.ID—Pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus berjalan. Walaupun Ferdy Sambo sudah ditetapken sebagai tersangka, kasus ini terus dilanjutkan hingga memunculkan nama-nama baru yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Terkini, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi ditetapkan menjaid tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selain itu, sebanyak 6 perwira yang terbukti menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J pun kini ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Terbongkar, Demi Tutupi Kejahatannya Ferdy Sambo Korbankan Istri dan Puluhan Anak Buahnya

Melansir dari republika.co.id, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari menjelaskan peran enam perwira Polri yang diduga terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. Peran mereka, yakni melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, serta menyuruh melakukan, baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya.

Enam perwira yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan kepala Divisi Propoam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan kepala Den A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan wakil kepala Den B Biro Paminal Div Propoam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Baiqui Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Cuk Putranto.

Baca Juga: Link Live Streaming RANS Nusantara FC vs Persija Jakarta BRI Liga 1 Pekan Kelima Lengap dengan Ulasannya

Asep mengatakan, polisi telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya. Ini sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri pada 9 Agustus 2022.

"Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang," kata Asep dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Asep menjelaskan, dalam mengungkap perkara ini, kepolisian membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, yakni sebanyak tiga saksi berinisial SN, M, dan AZ.

Baca Juga: Link Live Streaming PSM Makassar vs Arema FC BRI Liga 1 Pekan Kelima, Simak Ulasan Jelang Laga

Klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, yakni sebanyak empat saksi saksi berinisial AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL. "Klaster ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW (Baiqui Wibowo), Kompol CP (Cuk Putranto), dan AKBP AR," kata Asep.

Klaster keempat berperan menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Klaster kelima, yakni sebanyak empat orang berinisial AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, danlaptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo. "Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal56 KUHP," kata Asep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X