Baca Juga: Bareskrim Ungkap Alasan Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putridengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.
Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis, 18 Agustus 2022.
Artikel Terkait
LPSK Berikan Sanksi Jika Bharada E Tidak Konsisten Berikan Keterangan
Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Ancaman Hukumannya
Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Polri Beberkan Alasannya
Bareskrim Ungkap Alasan Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Terbukti Halangi Peniyidkan Ferdy Sambo, Polri tetapkan Enam Perwiranya Menjadi Tersangka
Terkait Pemecatan Ferdy Sambo dai Institusi Kepolisian, Begini Penjelasan Polri
Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, Ini Tugas Sebenanrya
Anak Ferdy Sambo Alami Bullying, KPAI Siap Lakukan Pendampingan
Viral! Pembakaran Bendera Merah Putih Disertai Poster Bertuliskan 'Bangsa Aceh Menolak HUT RI ke-77'
Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia Diminta Gunakan Alkes Dalam Negeri
Menkes Ajak Anak-anak Rajin Sikat Gigi
Dugaan Adanya Kebocoran Data Pelanggan, Ini yang Dilakukan PLN
HUT Kemerdekaan RI ke-77, Pertamina Temukan Cadangan Migas Baru