AYOMEDAN.ID -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan alasan Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana.
Sebelumnya Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Polri Beberkan Alasannya
putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Terkait pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Birgadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi mengungkapkan, tim penyidik memiliki sejumlah bukti, petunjuk keterlibatan, termasuk keberadaan Putri saat peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas kompleks Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat, 8 Juli 2022.
Andi Rian menerangkan, salah satu bukti petunjuk yang tim penyidik dapatkan adalah rekaman dari CCTV di sejumlah tempat. Yaitu, CCTV di antara rumah pribadi di Saguling III dan di tempat kejadian perkara (TKP), di Duren Tiga.
Tim penyidik, juga mendapatkan CCTV di posko pengamanan di dekat TKP. Sejumlah rekaman CCTV tersebut, selama ini hilang, atau dirusak, pun disembunyikan dalam upaya menghalang-halangi penyidikan.
“Inilah, yang menjadi bagian dari circumstansial evidence atau bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa tersangka PC (Putri Candrawathi) berada di lokasi kejadian dari Saguling III sampai ke Duren Tiga,” kata Andi Rian.
Andi Rian mengatakan, dari lini masa keberadaan tersebut ada dugaan keterlibatan tersangka Putri Sambo dalam perencanaan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Pekan Depan Pemerintah Naikan Harga BBM, Ini Penjelasannya
“Jadi kita melihat ada petunjuk, dari alat bukti yang didapatkan tentang PC yang diduga bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua (J),” ujar Andi Rian.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Artikel Terkait
Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Pasal yang Disangkakan
Gegara Ferdy Sambo, Kapolri Banting Tulang Kembalikan Kepercayaan Publik
Tips Damaikan Hati Agar Rasa Bersalah Sirna Sehingga Hidup Terasa Lebih Ringan
Polri Temukan CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J, Isinya Gambarkan Situasi Sebelum hingga Sesudah Kejadian
Terbukti Lakukan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Enam Polisi Ini Belum Ditetapkan Tersangka
Bobby Nasution Minta Warganya Tak Takut Laporkan Pungli
Pemprov Sumut Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Dekranasda Sumut Kenalkan Kain Tenun Kepada Negara Sahabat
Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Ancaman Hukumannya
Punawirawan TNI Ditusuk Hingga Meninggal, Polisi: Tidak Ada Niat Pelaku untuk Membunuh
Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tips Membeli Tiket Pesawat Murah Supaya Healing Ramah di Kantong
Pekan Depan Pemerintah Naikan Harga BBM, Ini Penjelasannya
Permudah Masyarakat, Pemerintah Diminta Perbanyak Tempat Penukaran Uang Baru
Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Polri Beberkan Alasannya