Kompolnas, mengacu pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, punya kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.
“Kami dari Kompolnas, akan hadir dalam KKEP itu nantinya. Dan kami (Kompolnas) mendorong agar Polri secepatnya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS ini,” terang Poengky.
Poengky menerangkan, Kompolnas, terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J, yang mendapuk Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Baca Juga: Terbukti Halangi Peniyidkan Ferdy Sambo, Polri tetapkan Enam Perwiranya Menjadi Tersangka
Menurunya, status tersangka Irjen Sambo tersebut, terkait dengan perkara berat. Selain menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Poengky, pun hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menguatkan pembuktian tentang pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu.
Dua perkara tersebut, menurut Kompolnas, kata Poengky, menjadi dasar sangkaan kuat untuk sidang KEPP.
“Jika dilihat dari pelanggaran etiknya, dan kasus pidananya yang berat, FS ini, dapat diputuskan PTDH (pecat),” sambung Poengky.
Artikel Terkait
Dekranasda Sumut Kenalkan Kain Tenun Kepada Negara Sahabat
Punawirawan TNI Ditusuk Hingga Meninggal, Polisi: Tidak Ada Niat Pelaku untuk Membunuh
Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pekan Depan Pemerintah Naikan Harga BBM, Ini Penjelasannya
Permudah Masyarakat, Pemerintah Diminta Perbanyak Tempat Penukaran Uang Baru
Putri Candrawathi Resmi jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Polri Beberkan Alasannya
Bareskrim Ungkap Alasan Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kemenkopolhukam Sebut Penganiayaan Purnawirawan TNI Terjadi Secara Spontan
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu 20 Agustus 2022, Berawan dan Hujan Sedang
Cek Fatka: Benarkah Ferdy Sambo Berada Hotel Aston Simatupang?
Terbongkar, Demi Tutupi Kejahatannya Ferdy Sambo Korbankan Istri dan Puluhan Anak Buahnya
Terbukti Halangi Peniyidkan Ferdy Sambo, Polri tetapkan Enam Perwiranya Menjadi Tersangka