17 Agustus 2022, Ribuan Narapidana di Sulsel Dapat Remisi

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:51 WIB
Ilustrasi narapidana. (AnnaliseArt)
Ilustrasi narapidana. (AnnaliseArt)

Berikutnya, Rutan Kelas IIB Enrekang 94 orang, Rutan Kelas IIB Jeneponto 212 orang, Rutan Kelas IIB Makale 116 orang, Rutan Kelas IIB Malino 57 orang, Rutan Kelas IIB Masamba 192 orang, Rutan Kelas IIB Pangkajene 146 orang, Rutan Kelas IIB Pinrang 153 orang.

Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-77, Basarnas Maluku Utara Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut

Di Rutan Kelas IIB Selayar 52 orang, Rutan Kelas IIB Sengkang 239 orang, Rutan Kelas IIB Sidrap 285 orang, Rutan Kelas IIB Sinjai 131 orang dan Rutan Kelas IIB Watansoppeng 92 orang

Sementara, ada 231 narapidana (Napi) rumah tahanan kelas I Makassar yang mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Dari angka itu, delapan orang diantaranya dinyatakan bebas.

Kepala Rutan Kelas I Makassar Mochammad Muhidin mengatakan pemberian remisi 17 Agustus tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Untuk mendapatkannya, para napi harus memiliki perilaku yang baik selama berada di rumah tahanan.

"Jumlahnya ada 231 narapidana yang mendapatkan remisi. 223 orang mendapat pengurangan masa hukuman atau RU I dan 8 orang dapat menghirup udara segar atau bebas dari tahanan," kata Muhidin, Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Kukuhkan 66 Paskibraka Sumut

Para narapidana ini terlibat kriminal umum. Seperti narkotika, pembunuhan dan penipuan. Sementara, pengurangan masa hukuman tergantung dari masa pidananya.

Untuk narapidana yang menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Jika 12 bulan, maka akan mendapat remisi 2 bulan.

Muhidin berharap dengan adanya remisi ini, maka para Napi dapat merubah pola pikir menjadi lebih baik lagi. Mereka bisa menyadari kesalahannya sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

"Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya seperti itu. Bisa memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi kepada mereka adalah berkelakuan yang baik," ungkap Muhidin.

Baca Juga: Naskah Doa Renungan Malam 17 Agustus, dalam Menyambut HUT RI ke-77

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X