Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Polisi Sebut Hanya Skenario Palsu

photo author
- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:53 WIB
Kabar Terbaru Kasus Brigadir J : Dugaan Pelecehan Kepada Istri Ferdy Sambo Dihentikan!  (tangkapan layar)
Kabar Terbaru Kasus Brigadir J : Dugaan Pelecehan Kepada Istri Ferdy Sambo Dihentikan! (tangkapan layar)


AYOMEDAN.ID -- Bareskrim menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi disebut-sebut sebagai pemicu kasus penemebakan Brigadir J.

Namun penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi kini telah dihentikan alias SP3.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Polisi Jelaskan Alasannya

Laporan pelecehan seksual oleh Putri Candrawathidi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), disebut sebagai bagian dari rangkaian skenario palsu bikinan suaminya, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Skenario itu dibuat FS dalam merekayasa kronologis pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (Brigadir J).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi menegaskan, semua penyidik di level Polres Jaksel maupun di Polda Metro Jaya, akan dimintai pertanggungjawaban atas perannya masing-masing saat memproses pelaporan, dan penyidikan dugaan pencabulan yang menjadikan Brigadir J, sebagai terlapor itu.

“Bahwa laporan polisi ini, menjadi bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice,” kata Andi Rian, Sabtu, 13 Agustus 2022, dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id.

Istilah obstruction of justice, adalah bagian dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara prosedural, untuk menghambat pengungkapan satu peristiwa perbuatan pidana berat.

“Dalam hal ini, laporan dugaan pelecehan tersebut, bagian dari pada upaya menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana) terhadap Brigadir Yoshua (J),” terang Andi Rian.

Andi Rian mengatakan, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Sambo tersebut, sudah dihentikan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) dari Bareskrim Polri, Jumat, 12 Agustus 2022 malam.

Bukan cuma kasus dugaan pelecehan seksual, dia mengatakan, satu laporan lain yang bertalian, terkait ancaman kekerasan dan pembunuhan, terhadap Bharada Richard Eliezer yang juga menjadikan Brigadir J sebagai terlapor di Poles Jaksel, juga dihentikan.

Dia mengatakan, hal itu juga bagian dari obstructian of justice.
“Pada pokoknya, LP-nya (laporan) sudah dihentikan. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” ujar Andi.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, terkait dengan proses pengungkapan penghamabtan penyidikan, tim dari Inspektorat Khusus (Irsus), sampai Sabtu, 13 Agustus 2022, sudah menjebloskan 16 anggota Polri ke isolasi khusus.

Penjeblosan tersebut dilakukan, karena diduga, para anggota Polri tersebut, melakukan pelanggaran etik, ikut dalam perencanaan rekayasa pembunuhan Brigadir J, rancangan Irjen Sambo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X