Roy Suryo Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bakal Ditahan? Ini Jawaban Polda Metro Jaya

photo author
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 20:13 WIB
Polda Metro Jaya periksa kembali Roy Suryo (Fichri Hakiim/Ayojakarta.com)
Polda Metro Jaya periksa kembali Roy Suryo (Fichri Hakiim/Ayojakarta.com)

AYOMEDAN.ID -- Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan kembali sebagai tersangkan kasus dugaan penistaan agama atas unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Rencanya Roy Suryo akan diperiksa kembali pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Hadiri Touring Komunitas Mobil Padahal Berstatus Tersangka, Begini Penjelasan Roy Suryo

"Surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima oleh Roy Suryo. Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," ujar Zulpan saat dihubungi awak media, Rabu, 3 Agustus 2022.

Hanya saja, Zulpan enggan membeberkan apakah nantinya tersangka Roy Suryo akan ditahan atau tidak. Menurutnya, hal itu merupakan wewenang dari penyidik. Sehingga, dia pun enggan berspekulasi lebih jauh apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak.

"Penahanan itu diatur memang, tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa dilakukan penahanan tapi kasus berlanjut," jelas Zulpan.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Maka ia membantah jika pemeriksaan dilakukan imbas dari viralnya Roy Suryo menghadiri acara konvoi mobil dalam keadaan sakit.

"Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik sehingga dipanggil hari jumat," tegas Zulpan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara itu Roy Sryo pun angkat bicara soal kehadirannya di acara touring bersama Komunitas Mercedes Benz SL Club (MBSL) pada Minggu, 31 Juli 2022 lalu.

Menurut Roy Suryo, kehadirannya di acara tersebut sebagai apresiasi kepada salah satu anggota MBSL yang sedang mengadakan syukuran hari kelahiran.

Baca Juga: Menteri Pertanian Dukung Sumut Kembangkan Pertanian Organik

"Kehadiran saya disana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota Senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Polisi (Pur) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ungkap Roy Suryo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X