Baca Juga: Jadi Korban Penipuan di Kamboja, 60 WNi Disekap, 55 Orang Dibebaskan 5 Lainnya Dalam Proses
Kemenlu berkerja sama dengan Bareskrim Polri juga telah menangkap empat tersangka yang merupakan perekrut para WNI tersebut di Batam.
Mereka akan diselidiki dan bilamana divonis, mereka akan mendapatkan vonis hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Artikel Terkait
Contoh Proposal 17 Agustus untuk Karang Taruna, Sekolah dan Masyarakat, Download Format PDF
Viral! Diduga Polisi Gadungan Tilang Pengemudi Mobil, Polda Metro Jaya Cari Keberadaan Pelaku
Korban Odong-odong di Banten Bertambah 1, Bayi Berusia 2 Tahun
Polri Ungkap Alasan Penarikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo oleh Bareskrim
Hasil Sementara Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Otak Pindah ke Dada
16 Partai Politik Siap Daftar Pemilu 2024 ke KPU, Ini Daftar Nama Parpolnya
Jeje Slebew Setuju CFW Digelar saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Ini Alasannya
Bansos Beras Dikubur Bertahun-tahun, Ini Penjelasan JNE
Hadapi Persis Solo di Patriot Candrabhaga, Persija Jakarta Raih Kemenangan Perdana pada BRI Liga 1 2022/2023
Tanahnya Digunakan untuk Mengubur Bansos, Pemilik Lahan akan Seret JNE ke Jalur Hukum
Pemko Medan Gelar Sosialisasi Kesehatan Kepada Pemulung
Warganet Kritik Pemblokiran Sejumlah PSE Termasuk PayPal, Begini Penjelasan Kominfo
Pemko Medan Gelar Aksi Bersih Sungai, Sekaligus Kejuaraan Rafting
403 Atlet Ikuti Kejuaraan Sepatu Roda Tingkat Nasional di Medan
Gubernur Edy Rahmayadi Resmikan Pembanguan Pondok Tahfiz Putra di Perut Seituan