Tersangka Reza Satria ditangkap Tim Landak Sattrskrim Polres Mura pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kali Sereng, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. "Total pelaku sebanyak enam orang, lima pelaku DPO," jelasnya.
Baca Juga: Konten YouTube Jadi Agunan Kredit, Begini Kata Ekonom
Pelaku melancarkan aksi dengan modus menjemput korban yang saat itu sedang berada di acara pesta pernikahan di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, lalu dibawa ke rumah kontrakan tersangka.
"Korban sempat minta diantar pulang kerumahnya dengan tersangka Reza namun tersangka Reza tidak mau mengantarkan," bebernya.
Peristiwa ini terungkap saat korban ditinggal tidur oleh pelaku pada hari ke-15. Pada malam hari, pelaku membelikan makan dan akhirnya membuat ia pun tertidur. Pada pukul 05.00 wib, korban pun berhasil melarikan diri dari rumah kontrakatan tersebut dan melaporkan pada pihak keluarga. "Keluarga korban langsung membuat laporan polisi,," ujarnya.
Artikel Terkait
Cacar Monyet Ditetapkan sebagai Darurat Kesehatan Global
Pemprov DKI Jakarta Bubarkan Citayam Fashion Week, Ini Alasannya
Bobby Nasution akan Sulap Danau Martubung Jadi Kolam Pencegah Banjir
Pembunuh Sadis di Sumut Jenazahnya Ditolak Warga
26 Keutamaan Istighfar Menurut Para Ulama yang Harus Diketahui
Konten Youtube Bisa Dijadikan Jaminan Utang Bank, Ini Penjelasannya