Cacar Monyet Ditetapkan sebagai Darurat Kesehatan Global

photo author
- Minggu, 24 Juli 2022 | 14:48 WIB
Ilustrasi cacar monyet.
Ilustrasi cacar monyet.

AYOMEDAN.ID--Cacar Monyet ditetapkan sebagai darurat Kesehatan global oleh WHO. Walaupun di Indonesia belum ditemukan kasus cacar monyet masyarakat diminta tetap waspada.

Selain itu, seluruh stakeholder juga diminta untuk berkoordinasi untuk melakukan antisipasi penyebaran cacar monyet di Indonesia.

Melansir dari suara.com, cacar monyet telah menyebar di banyak negara.

Baca Juga: Bobby Nasution Buka Gelaran PRS 2022 di Medan

Organisasi Kesehatan Dunia WHO menetapkan penyakit cacar monyet sebagai kondisi kesehatan darurat atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) per Sabtu, 23 Juli 2022.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat Komite Kedaruratan Regulasi Kesehatan Internasional. Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr. M. Syahrial, Sp.P., menyampaikan bahwa hingga sekarang tidak ditemukan kasus cacar monyet di Indonesia.

Baca Juga: Wagub DKI Bubarkan Citayam Fashion Week, Ini Pesan yang Disampaikannya

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/C/2752/2022 tentang kewaspadaan terkait penyakit cacar monyet di negara non endemis atau tidak ada penularan infeksi sejak Mei lalu.

SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus cacar monyet.

Melalui SE itu, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).

Baca Juga: Tiket Terjual Habis, Pelatih Persib: Tidak Punya Tiket Jangan ke Stadion

Lebih lanjut, Kantor Kesehatan Pelabuhan juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap awak, personel, dan penumpang, alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan serta bandara, terutama yang berasal dari negara yang terdapat kasus cacar monyet.

Tertulis pada SE tersebut juga meminta rumah sakit, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk meningkatan kewaspadaan di fasyankes.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X