AYOMEDAN.ID -- Bagi masyarakat yang berada di wilayah pesisir pantai, harus maspada terhadap terjadinya gelombang tinggi.
Diperkirakan gelombang tinggi akan terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia pada 24-25 Juli 2022.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut gelombang tersebut diperkirakan setinggi enam meter.
BMKG mengeluarkan imbauan peringatan dini gelombang tinggi bagi masyarakat terutama yang ada di pesisir pantai.
Baca Juga: Kenapa Musim Kemarau Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
Dikutip dari Republika.co.id, dalam keterangan tertulis BMKG, dijelaskan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Timur-Selatan dengan kecepatan angin berkisar tujuh hingga 20 knot.
Sementara itu, di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Timur-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar lima hingga 25 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia Barat Sumatra, perairan Selatan Lampung, Selat Sunda, perairan selatan Banten dan Jawa Barat, Laut Jawa dan Laut Banda.
Kondisi ini menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter di Selat Malaka bagian utara, perairan timur P Simeulue-Kep.
Mentawai, Teluk Lampung bagian selatan, Selat Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian timur, Laut Sawu, perairan selatan Flores, Selat Ombai, perairan Kupang-P Rote, Selat Karimata, Laut Jawa, perairan selatan Kalimantan, perairan Kotabaru, perairan Balikpapan, perairan Samarinda, perairan utara P Madura-Kep Kangean, Selat Makassar bagian selatan, Laut Bali-Laut Sumbawa, perairan Kep Selayar, perairan Baubau-Kep Wakatobi, perairan Manui-Kendari, perairan selatan Kep Banggai-Kep Sula, perairan Teluk Tolo, Laut Maluku, perairan selatan Sulawesi Utara, perairan Bitung-Likupang, perairan Kep Sitaro, perairan Kep Talaud - Sangihe, perairan Bacan- P Obi, Samudra Pasifik Utara Halmahera, Laut Halmahera, Laut Banda, perairan selatan Kep Tanimbar, perairan Kep Kei-Kep Aru, Laut Arafuru, perairan Jayapura- Sarmi, Samudra Pasifik Utara Jayapura.
Kemudian gelombang di kisaran lebih tinggi 2,50 hingga 4,0 meter berpeluang terjadi di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh-Kep Mentawai, perairan Bengkulu, perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian barat-selatan, perairan selatan Banten - P Sumba, Selat Sumba bagian barat, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Samudra Hindia Selatan Jawa Timur-NTT.
Sedangkan, untuk gelombang yang sangat tinggi di kisaran 4,0-6,0 meter berpeluang terjadi di perairan barat P Enggano, Samudra Hindia Barat Sumatra, Samudra Hindia Selatan Banten-Jawa Tengah.
Baca Juga: Aceh-Sumut Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi, BMKG Minta Masyarakat Waspada
Untuk itu, perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m).
Artikel Terkait
Cegah Kebakaran Hutan, Riau Lakukan Modifikasi Cuaca
Kerupuk dari Aceh Tembus Pasar Internasional
Cara Mengubah Audio Menjadi Teks, Ngetik jadi Nggak Ribet
5 Tanda Awal Kamu Mengidap Diabetes, Jangan Diabaikan
Resep Membuat Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam dengan Kuah Santan Susu, Lezat dan Bergizi
Kumpulan Doa Selamat, Yuk Amalkan agar Diberi Keselamatan Dunia dan Akhirat
Renungan Harian Kristen Minggu 24 Juli 2022, Mewujudkan Impian
Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Medan hari Minggu 24 Juli 2022, Hujan Ringan di Malam Hari
Link Live Streaming BRI Liga 1 2022 Bhayangkara FC vs Persib Bandung Hari Ini
Laut Tercemar Limbah, Nelayan Rajungan di Lampung Enggan Melaut
Ikut Kontes Ikan Koi, Edy Rahmayadi Dorong Masyarakat Budidaya Ikan Koi
Link Live Streaming BRI Liga 1 Borneo FC vs Arema FC, Jadi Ajang Balas Dendam Pesut Etam?
Bersepeda Keliling Kota Medan, Perempuan Berkebaya ini Kampanyekan Kebaya Sebagai Warisan Budaya Bangsa
Kekurangan Ruang Kelas, Selama 10 Tahun Murid SDN di Kalimantan Belajar di Rumah Guru
Bolehkan Kampanye di Kampus dan Tempat Ibadah, Ini Penjelasan KPU