Ia mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
Ia mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
Sumber: Republika.co.id
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Medan, Kamis 21 Juli 2022, Berawan di Malam Hari Suhu Mencapai 25 Derajat Celcius
Resep Gulai Belacan Khas Riau, Cocok untuk Pecinta Kuliner Pedas
Keluarga Tak Percaya Brigadir J Meninggal Ditembak, Ini Alasannya
Ini Aktivitas Habib Rizieq Shihab usai Bebas Bersyarat
Jalan Karya Wisata Medan Diaspal dan Dilebarkan
Edy Rahmayadi Optimis Pakpak Bharat Bisa Jadi Produsen Jagung Utama di Sumut
Satpol PP Medan Bongkar Reklame Liar
7 Ide Kegiatan Hari Anak Nasional 2022, Mulai dari Lomba Hingga Memasak Bersama
Ekstasi Jenis Baru Beredar di Sumut, Seperti Apa Efeknya?
Kamera CCTV yang Rekam Penembakan di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Ditemukan
Rencana Uji Tanding Timnas Lawan Curacao Alami Kendala, Ini Alasannya
20 Pemburu Harimau di Sumatra Insaf
Simak Manfaat Membaca untuk Kesehatan Otak