AYOMEDAN.ID -- Wacana penggunaan ganja untuk kepentingan medis terus bergulir. Terbaru, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin akan membuat regulasi terkait izin penelitian tentang ganja.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ganja bisa dipakai untuk kepentingan medis.
Menkes Budi Gunadi menegaskan izin tersebut bukan izin pemakaian namun penelitian.
"Yang mau kami bikin izin untuk melakukan penelitian, bukan izin pemakaian," ujar Menkes Budi, di sela kunjungan ke sejumlah sekolah di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 21 Juli 2022, dikutip dari Republika.co.id.
Baca Juga: Pakar Farmasi UGM Tak Setuju Ganja untuk Medis, Ini Alasannya
"Ganja di Kementerian Kesehatan mau kami gunakan untuk penelitian, di kesehatan itu berbasis ilmiah," tambahnya.
Menkes menambahkan, saat ini terdapat salah satu narkotika yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis, yakni morfin.
"Banyak juga narkotika untuk medis, seperti morfin, itu dipakai ketika ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, orang disuntik morfin, tapi sudah diukur dan tidak dijual bebas," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan perlu kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana dalam kaitannya pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.
Daniel mengatakan kesiapan tersebut diperlukan guna mengantisipasi akibat yang ditimbulkan dari pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia, mengingat narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan.
Baca Juga: Ganja akan Dilegalkan untuk Tujuan Medis, Bagaimana Reaksi BNN?
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah meminta pemerintah agar segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan, yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Medan, Kamis 21 Juli 2022, Berawan di Malam Hari Suhu Mencapai 25 Derajat Celcius
Resep Gulai Belacan Khas Riau, Cocok untuk Pecinta Kuliner Pedas
Keluarga Tak Percaya Brigadir J Meninggal Ditembak, Ini Alasannya
Ini Aktivitas Habib Rizieq Shihab usai Bebas Bersyarat
Jalan Karya Wisata Medan Diaspal dan Dilebarkan
Edy Rahmayadi Optimis Pakpak Bharat Bisa Jadi Produsen Jagung Utama di Sumut
Satpol PP Medan Bongkar Reklame Liar
7 Ide Kegiatan Hari Anak Nasional 2022, Mulai dari Lomba Hingga Memasak Bersama
Ekstasi Jenis Baru Beredar di Sumut, Seperti Apa Efeknya?
Kamera CCTV yang Rekam Penembakan di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Ditemukan
Rencana Uji Tanding Timnas Lawan Curacao Alami Kendala, Ini Alasannya
20 Pemburu Harimau di Sumatra Insaf
Simak Manfaat Membaca untuk Kesehatan Otak