Ini Aktivitas Habib Rizieq Shihab usai Bebas Bersyarat

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 14:22 WIB
Kuasa hukum beberkan sejumlah aktivitas HRS pasca bebas bersyarat (Twitter @DPP_LIP)
Kuasa hukum beberkan sejumlah aktivitas HRS pasca bebas bersyarat (Twitter @DPP_LIP)

AYOMEDAN.ID -- Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022.

HRS bebas bersyarat setelah mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini Ia berstatus sebagai tahanan kota.

Setelah bebas dari penjara, sejumlah aktivitas dilakukan oleh HRS. Pada hari pertama bebas, eks Imam Besar FPI ini melakukan konferensi pers secara daring di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menuturkan, agenda kliennya setelah menghirup udara bebas dari penjara adalah berkumpul dengan keluarga dan mengajar.

Baca Juga: Bebas dari Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Shihab Langsung ke Petamburan

Saat ini HRS mengajar di Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

"Ya kan Habib bebas bersyarat sampai 10 Juni 2024. Saat ini beliau hanya berkumpul dengan keluarga dan mengajar di pondok pesantrennya," katanya, Kamis, 21 Juli 2022 seperti dikutip dari Republika.co.id.

Kemudian, ia melanjutkan HRS sempat silahturahim dengan masyarakat daerah Petamburan, Jakarta secara tidak resmi.
Menurutnya, masyarakat antusias mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah bebas.

Sebelumnya diketahui, Habib Rizieq Shihab resmi mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tindak pidana atas kasus kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Baca Juga: HRS Tegaskan Pembebasannya Bukan dari Parpol atau Kekuasaan

Dalam konferensi persnya, HRS menegaskan bebas bersyarat yang diterimanya bukan dari partai politik (parpol), pejabat, atau kekuasaan.

“Saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan, tapi ini pemberian satu proses hukum,” ujar HRS, Rabu, 20 Juli 2022.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X