Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, Komisi III DPR: Bakal Percepat Proses Penyidikan

photo author
- Selasa, 19 Juli 2022 | 09:12 WIB
Kapolri nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri (YouTube Div Humas Polri)
Kapolri nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri (YouTube Div Humas Polri)

AYOMEDAN.ID -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.

Penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Senin, 18 Juli 2022.

Dinonaktifkannya Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Polri Butuh Pembuktian Ilmiah

Keputusan Kapolri menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo disambut baik oleh Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Santoso, mengapresiasi langkah Kapolri menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.

Menurutnya penonaktifan tersebut dilakukan agar tidak ada konflik kepentingan antar penyidik dengan pihak Propam Polri.

"Tindakan Kapolri ini saya yakin akan mempercepat proses penyidikan kasus ini secara profesional serta transparan kepada publik," kata Santoso, seperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa. 19 Juli 2022.

Diketahui sebelumnya, keluarga J melalui kuasa hukumnya menyampaikan laporannya ke Bareskrim Mabes Polri terhadap adanya dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Selidiki Penggantian CCTV di Kompleks Rumah Kadiv Propam

Santoso meminta kepada pihak Polri untuk tidak melakukan intimidasi kepada keluarga korban.

"Karena cara-cara seperti itu akan mencoreng institusi Polri di mata rakyat. Seluruh anggota Polri harus menghormati proses penyidikan ini," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X