Bagaimana Hukum Begal Payudara dalam Islam? Simak Penjelasannya

photo author
- Selasa, 19 Juli 2022 | 07:08 WIB
Bagaimana hukum begal payudara dalam Islam? Apa konsekuensi hukum bagi pelaku? (Pexels/Alena Shekhovtcova)
Bagaimana hukum begal payudara dalam Islam? Apa konsekuensi hukum bagi pelaku? (Pexels/Alena Shekhovtcova)

AYOMEDAN.ID -- Belakangan ini kita sering mendengar atau membaca berita tentang modus kejahatan yang disebut begal payudara.

Begal payudara merupakan tindakan kejahatan dimana pelaku meremas payudara perempuan pengguna jalan lalu melarikan diri dengan sepeda motor.

Ada sebagian pelaku begal payudara yang berhasil meloloskan diri, tapi tidak sedikit juga yang tertangkap.

Maraknya tindakan kejahatan begal payudara membuat cemas dan takut kalangan perempuan, terutama saat berjalan sendirian.

Baca Juga: Bagimana Hukum Video Call Sex (VCS) Sesuai Syariat Islam

Lantas bagaimana hukum begal payudara menurut Islam? Seperti apa konsekuensi hukuman yang diberikan kepada pelaku?

Mengutip dari NU Online, dalam Islam praktik begal payudara merupakan salah satu bentuk kemaksiatan.

Syekh M bin Salim bin Said Babashil menyebutkan praktik sejenis begal payudara ke dalam rumpun maksiat yang dilakukan oleh tangan.

ومنها (لمس) جزء من بدن المرأة (الأجنبية) إذا كان ذلك عمدا

Artinya, “Salah satu maksiat tangan adalah menyentuh salah satu anggota tubuh perempuan lain (bukan istri dan bukan mahram) bila dilakukan secara sengaja,”

Karena begal payudara termasuk salah satu bentuk kemaksiatan, maka ada hukuman yang harus ditanggung oleh pelakunya.

Dalam hukum Islam pelaku begal payudara, baik yang tertangkap atau berhasil meloloskan diri, dianjurkan untuk bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya serta dianjurkan bersedekah minimal setengah dinar (satu dinar sekira 4,45 gram emas).

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi.

وتقدم قبيل كتاب الصلاة أنه يندب لكل من ارتكب معصية أن يتصدق بنصف دينار

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB

Terpopuler

X