AYOMEDAN.ID--Pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke Malaysia. Keputusan ini dilakukan untuk sementara waktu, menunggu regulasi dan komitmen dari pihak Malaysia.
Pemerintaah Indonesia menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia, salah satu alasannya adalah ada regulasi yang membuat PMi rentan mengalami eksploitasi.
Untuk itu, pemerintah Indonesia akan melakukan peninjauan ulang regulasi tersebut. Setelah ada kesepakatan, kemungkinan besar pengirian PMI akan dibuka Kembali. Melansir dari pikiran-rakyat.com.
Baca Juga: Sebelum Buka Bisnis Franchise, Yuk Tengok Pameran Franchise IFGC Indonesia 2022
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia mulai 13 Juli 2022.
Indonesia menilai Kuala Lumpur melanggar nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja yang telah disepakati kedua negara.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, keputusan itu dibuat setelah perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem maid online (SMO), yaitu sistem rekrutmen yang di luar kesepakatan dalam MoU.
“Secara khusus SMO ini membuat posisi PMI kita menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutan ini melewati UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran. Akhirnya PMI kita yang berangkat ke Malaysia tidak melalui tahapan yang legal,” kata Judha dalam pengarahan media secara daring, Kamis, 14 Juli 2022, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Wali Kota Medan Lepas 202 Kontingen Pramuka Ikuti Jamdasu 2022
Menyikapi temuan tersebut, pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia hingga mendapat klarifikasi dari pihak Malaysia serta komitmen untuk menghentikan SMO penempatan PMI sektor domestik ke negara itu.
Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Malaysia, yang akan segera membahas isu itu dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
“Kami harapkan hasil positif dari pembahasan tersebut,” tutur Judha.
MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia ditandatangani oleh pemerintah kedua negara ketika kunjungan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri bin Yaakob ke Jakarta pada 1 April 2022.
Baca Juga: Pemko Medan Atasi Stunting Mulai Dari Tingkat Kecamatan
Artikel Terkait
Polisi Sebut Penyebar Aliran Dewa Matahari Alami Gangguan Jiwa
Lowongan Kerja Lulusan SMK Posisi Front Office dan Housekeeping, bisa Kirim Lamaran Online
Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka? Ini Prediksi Waktunya
Cara Mudah Cek Tulisan Typo dengan Gmail, bisa Kurangi Kesalahan Penulisan
Mobil Listrik ini Hanya Rp 200 Jutaan, Ini Mereknya